Singaraja, koranbuleleng.com| Pemerintah Kabupaten Buleleng memutuskan untuk melakukan penguraian terhadap para pedagang yang ada di Pasar Tradisional, untuk mencegah terjadinya klaster penularan COVID 19 di Kabupaten Buleleng.
Hal itu diputuskan dalam rapat yang digelar Sekretaris daerah (Sekda) Buleleng sekaligus Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Buleleng Gede Suyasa bersama dengan PD Pasar Kabupaten Buleleng Sabtu, 27 Juni 2020. Rapat tersebut juga dihadiri Asisten 2 Setda Buleleng Ni Made Rousmini serta beberapa OPD terkait.
Suyasa menyebut juga prioritas penguraian pedagang akan dilakukan pada tiga pasar besar yang ada di Kecamatan Buleleng. Mulai dari Pasar Banyuasri, Pasar Anyar, dan Pasar Bongkar Muat. Namun nantinya hal yang sama juga akan diberlakukan pada seluruh pasar tradisional yang ada di seluruh Buleleng.
Penguraian pedagang ini dilakukan guna memberikan jarak antar para pedagang dan para pembeli saat berada di dalam pasar. Dengan tujuan agar Pasar tidak lagi menjadi klaster penularan COVID 19 di Kabupaten Buleleng seperti yang terjadi di Pasar Desa Bondalem beberapa waktu lalu.
Menurut Suyasa, dengan melihat data dan perhitungan dari PD Pasar Kabupaten Buleleng, keberadaan jumlah pedagang dan luas lahan yang ada di tiga pasar tersebut masih memungkinkan dilakukan penerapan jarak hingga 1,5 meter, tanpa harus melakukan relokasi bagi para pedagang ke tempat lain.
Persoalan yang menyebabkan selama ini jarak antar para pedagang berdekatan adalah, karena pedagang yang ada di lantai atas memilih untuk turun, sehingga terjadi penumpukan dan kerumunan di lantai bawah.
“Sekarang kita akan tertibkan. Bagi pedagang yang tidak memiliki register di lantai bawah diarahkan untuk kembali berdagang di lantai atas, dan ini tentu adalah kewenangan yang dimiliki PD Pasar untuk mengatur,” jelasnya.
Selain melakukan penguraian pedagang, PD pasar juga wajib menerapkan protokol kesehatan COVID 19 di kawasan pasar dengan skema baru. Mulai dari akses jalan keluar masuk yang harus memperhatikan jarak, termasuk kepastian mencuci tangan untuk pedagang dan pembeli saat datang atau keluar dari pasar.
Nantinya juga akan dibentuk Satgas Penanganan COVID 19 di areal pasar untuk melakukan pengawasan secara preventif, dengan melibatkan unsur TNI-POLRI, Pecalang, Desa Adat dan Satpol PP. “Hal tersebut sesuai arahan langsung dari GTPP Covid-19 Provinsi Bali,” pungkas Suyasa.
Sementara itu, Direktur Utama PD Pasar Buleleng, Made Agus Yudiarsana mengatakan, khusus untuk di Pasar Anyar, pihaknya sudah memulai melaksanakan penguraian terhadap pedagang dari Jalan Durian dan Jalan Sawo untuk di pindahkan ke lantai II. Sebanyak 90 pedagang sudah masuk dari total 116 tempat yang telah disediakan PD Pasar.
“Dari hasil rapat, ini harus dilakukan evaluasi kembali berkaitan dengan jarak antar pedagang tersebut. Sebelumnya, jarak yang telah diberikan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) yakni 1,5 m dikalikan dua,” singkatnya. |R/RM|