Polisi menangkap GSU karena melakukan pengancaman terhadap seorang Debt Collector |FOTO : Edi TORO|
Singaraja, koranbuleleng.com| Satuan Reskrim Polres Buleleng mengamankan seorang warga berinisial GSU, warga Banjar Dinas Kajanan, Desa Penglatan, Kecamatan Buleleng karena melakukan pengancaman dengan senjata tajam terhadap seorang debt kolektor atau penagih hutang. GSU diketahui pernah bergabung dengan organisasi massa ternama di Bali.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto menjelaskan, saat ini GSU sudah berstatus tersangka yang sebelumnya ditangkap berdasarkan laporan korban Gede Swastika, warga di Desa Menyali, Kecamatan Sawan.
Vicky menjelaskan jika kejadian itu bermula saat korban yang bekerja pada sebuah lembaga keuangan, berniat untuk menagih cicilan motor terhadap tersangka. Hanya saja tersangka tidak terima dan mengancam dengan senjata tajam berupa parang.
“Korban datang dengan baik-baik untuk menagih kredit sepeda motor, namun tersangka tidak terima kemudian marah-marah, kemudian masuk kerumah mengambil senjata tajam berupa parang. Korban berlari hingga meninggalkan sepeda motor,” jelasnya.
Dari laporan itu, Tim Opsnal mendatangi tersangka dan melakukan penggeledahan. Hasilnya didapatkan barang-barang berupa 2 buah tombak, 1 pucuk senapan angin, 1 pistol gas jenis Airsoft Gun, 3 buah pedang panjang dan 2 buah Sangkur yang semuanya diakui milik tersangka tanpa dilengkapi izin.
“Dari pengakuannya senjata-senjata yang dia punya untuk koleksi, alasannya untuk menjaga diri. Namun dari undang-undang RI 12 tahun 91 kalau tidak memiliki izin sesuai dengan profesinya bisa dijerat secara hukum,” tegas Vicky.
Sementara itu, tersangka GSU mengaku jika senjata tajam tersebut sudah dikoleksi selama 4 tahun, ketika masih aktif sebagai anggota ormas. Ia juga mengakui tidak pernah menunggak dalam pembayaran cicilan motor.
“Saya tidak tahu kalau yang datang itu tukang tagih, kejadiannya langsung terjadi begitu saja. Karena memang saya tidak pernah menunggak. Kalaupun saya sedang tidak ada uang, kakak saya yang bayar,” akunya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pengancaman dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, dan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. |ET|