Aktivitas Pasar Wajib Gunakan Pelindung Wajah

Singaraja, koranbuleleng.com | Protokol kesehatan di pasar rakyat di Buleleng akan diperketat, menyusul telah berlaku tatanan kehidupan baru. Selain menggunakan masker dan wajib cuci tangan sebagai salah satu pola prilaku hidup sehat, para pedagang juga diwajibkan untuk menggunakan pelindung wajah atau face shield setiap hari saat beraktivitas di pasar.

Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana mengatakan new normal bukan sebuah era kebebasan baru namun tatanan kehidupan baru untuk mencegah penularan COVID 19. Masyarakat saat beraktivitas sehari-hari wajib menggunakan masker, menjaga jarak dan menerpakan prilaku hidup sehat.

- Advertisement -

“Semua sektor ada tatananya, sesuai dengan aturan yang sudah dikeluarkan oleh Pemprov Bali. Khusus pasar rakyat di Buleleng kita peretat lagi, pedagang wajib pakai face shield,” terang Agus Suradnyana.

Sementara itu, Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna juga berharap semua lapisan masyarakat siap menyongsong new normal dengan berbagai protokol yang harus dilakukan.

“Kami di DPRD akan melakukan pengawasan dan edukasi terkait dengan kehidupan new normal ini. Kita berharap semua bisa berjalan sesuai dengan protokol.” ujarnya usai menghadiri rapat koordinasi penerapan protokol kesehatan bersama unsur pimpinan komunikasi daerah lain di kantor Bupati Buleleng.

Selain itu, dalam rapat tersebut, Bupati Buleleng juga memutuskan untuk menutup pos sekat di Desa Tembok, Kecamatan Tejakula. Pasalnya, dilokasi tersebut frekuensi masyarakat untuk melakukan pemeriksaan terbilang rendah.

- Advertisement -

Menurut Sekda Buleleng yang juga Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19, Gede Suyasa menjelaskan penutupan dilakukan karena dari sisi frekuensi pemeriksaan yang dilakukan sangat rendah. Artinya, mobilitas masyarakat disana juga rendah. Selain itu, sampai saat ini tidak ada kasus yang serius. Sehingga, tidak alasan untuk pos sekat tersebut diperpanjang.

“Pada tanggal 9 Juli 2020 telah dimulai tatanan kehidupan era baru. Tentu harus lebih relaksasi lagi,” jelasnya.

Sementara untuk pos sekat yang berlokasi di Labuan Lalang, Kecamatan Gerokgak kata Suyasa akan tetap beroperasi. Karena kondisinya berbanding terbalik dengan yang terjadi di Pos Sekat Buleleng bagian Timur. Mobilitas masyarakat yang melalui pos sekat itu sangat tinggi.

Apalagi wilayah tersebut juga kerap kali dilalui oleh masyarakat yang berasal dari Provinsi dengan tingkat kasus COVID 19 yang tinggi dengan tingkat penyebaran masiv.

“Sesuai dengan surat Bupati Buleleng tentang lamanya penyekatan adalah 30 hari. Berarti di Labuan Lalang akan ditutup pada 23 Juli 2020. Hal ini mengingat penyekatan dibuka pada 30 Juni 2020,” ungkap Gede Suyasa.

Sementara itu, perkembangan penanganan COVID 19 di Buleleng menunjukkan bahwa kasus terkonfirmasi positif secara kumulatif di Buleleng sebanyak 103 orang, sembuh secara kumulatif 90 orang, dalam perawatan sebanyak 12 orang dan satu orang di rujuk ke Denpasar. Jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) negatif secara kumulatif sebanyak 23 orang, PDP terkonfirmasi yang masih menjalani perawatan sebanyak tujuh orang. |tim|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts