Singaraja, koranbuleleng.com | DPRD Buleleng mengusulkan Terminal Penarukan dimanfaatkan sebagai pasar induk untuk menata distribusi kebutuhan pokok sekaligus mengurai aktivitas bongkar muat pedagang bermobil yang selama ini ikut membuat kawasan Pasar Anyar Singaraja semrawut.
Ketua Komisi III DPRD Buleleng, I Ketut Susila Umbara mengatakan, Terminal Penarukan selama ini belum dimanfaatkan secara optimal. Kondisi tersebut dinilai dapat menjadi peluang bagi Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk mengembangkan fungsi terminal sebagai pusat distribusi berbagai kebutuhan pokok.
“Terminal Penarukan kan kurang optimal dan tidak ada kontribusi. Jadi Kenapa kita tidak gunakan itu sebagai pasar induk? Sehingga penyuplai semua yang bermobil itu kita arahkan ke sana dulu,” ujarnya, Rabu, 9 September 2026.
Menurut Susila, konsep tersebut dapat mengubah pola distribusi barang. Kendaraan pemasok tidak lagi langsung masuk ke kawasan pasar untuk melakukan bongkar muat, melainkan diarahkan terlebih dahulu ke pasar induk di Terminal Penarukan.
Dari lokasi tersebut, barang kebutuhan pokok maupun komoditas lainnya kemudian dapat didistribusikan ke sejumlah pasar. Pola ini dinilai dapat mengurangi kepadatan kendaraan sekaligus menata aktivitas perdagangan di kawasan Pasar Anyar.
“PD Pasar kita bisa membuat pasar distributor, distributor segala macam kebutuhan pokok dan sebagainya di situ. Ini menambah kor atau unit-unit usaha daripada PD Pasar, sehingga dia mampu menggeliat untuk memberikan pendapatan kepada pemerintah daerah,” ujarnya.
Susila menilai pemanfaatan Terminal Penarukan sebagai pasar induk tidak hanya berkaitan dengan penataan lalu lintas perdagangan. Skema tersebut juga berpotensi membuka unit usaha baru bagi PD Pasar Arga Nayotama sekaligus memberikan tambahan pendapatan bagi Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Usulan itu muncul di tengah persoalan pengelolaan kawasan Pasar Anyar yang hingga kini dinilai belum sepenuhnya tertata. Salah satu persoalannya adalah aktivitas pedagang bermobil yang masih masuk ke sejumlah kawasan pasar untuk melakukan bongkar muat.
Aktivitas tersebut menjadi semakin padat ketika proses bongkar muat berlangsung di luar waktu yang telah ditentukan. Kondisi ini kemudian berpengaruh terhadap kelancaran lalu lintas dan ketertiban kawasan pasar.
Selain persoalan distribusi, DPRD juga menyoroti tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan kawasan Pasar Anyar. Setidaknya terdapat tiga pihak yang berkaitan langsung dengan aktivitas di kawasan tersebut, yakni Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan pengelola pasar.
Dishub memiliki kewenangan terkait pengaturan parkir, Satpol PP berkaitan dengan penertiban badan jalan, sedangkan pengelola pasar memiliki radius pengelolaan sesuai ketentuan.
“Karena ada tiga pengampu yang tumpang tindih di situ, saling dalih. Akhirnya kita sepakati bersama bahwa itu dikelola oleh pasar,” ujar Susila.
Ia mengatakan, PD Pasar Arga Nayotama nantinya diharapkan dapat mengelola kawasan Pasar Anyar dengan batas radius yang jelas. Kejelasan tersebut diperlukan agar kewenangan antarinstansi tidak kembali berbenturan di lapangan.
“Jadi PD Pasar yang mengelola dengan radius sekian, sehingga tidak ada saling dalih di situ. Itu sudah disepakati dan sekarang diusulkan,” katanya.
Kendati demikian, pemanfaatan Terminal Penarukan sebagai pasar induk belum menjadi keputusan final. Pemerintah masih perlu melakukan kajian, terutama menyangkut status dan fungsi aset daerah tersebut.
Saat ini, aset Terminal Penarukan masih berada dalam pengampuan Dinas Perhubungan Buleleng. Karena itu, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Buleleng perlu memastikan terlebih dahulu apakah status dan fungsi aset tersebut memungkinkan untuk dialihkan atau dimanfaatkan sebagai pasar induk.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

