Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto
Singaraja, koranbuleleng.com | Satuan Reskrim Polres Buleleng menahan Klian adat Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, MS atas dugaan pungutan liar alias pungli terhadap sebuah perusahaan pengembang perumahan yang membangun proyek pemukiman di desa setempat.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto, membenarkan penahanan teradap kelian adat Desa Pengastulan tersebut. Pihak kepolisian mlaukan penahanan setelah penyidik memiliki cukup bukti untuk melakukan proses hukum. Sebelumnya, pihak pengembang yang secara langsung melaporkan dugaan pungli tersebut.
Vicky Tri menyebut, telah meminta keterangan sejumlah saksi termasuk saksi yang diduga terkait dengan kasus yang dituduhkan kepadanya.
“Kami telah menetapkan yang bersangkutan (Jero MS) sebagai tersangka dan lanjut dilakukan penahanan. Saksi-saksi sudah diperiksa dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dan itu akan dikembangkan sesuai proses penyidikan,”ungkapnya
Sebelumnya, kasus dugaan pungli sudah sempat di mediasi melalui Kerta Desa dengan kesanggupan untuk mengembalikan uang pungli tersebut.
Menurut informasi, Jro MS diduga telah melakukan pungli Uang sebesar Rp 130 juta. Namun uang tersebut tidak digunakan seorang diri, melainkan dibagi-bagi kepada 7 orang. Uang pungli di duga dibagi-bagi bersama dengan pembagian MS mendapat Rp 44,5 juta, KY Rp 35 juta, MS Rp 12,5 juta, KS Rp 7,5 juta, KSD Rp 15 juta dan Jro Mangku KM Rp 13 juta.
Salah satu diantara ketujuh inisial itu, yakni KY merupakan pejabat di pemerintahan desa dan sudah diperiksa pihak Inspektorat Kabupaten Buleleng pada 14 November 2019. Hasilnya, dia diminta membuat surat pernyataan kesanggupan mengembalikan. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan KY belum mengembalikan uang pungli tersebut.
Selain Jro MS dan KY, telah mengembalikan uang pungli itu kepada Desa Adat Pengastulan melalui Kerta Desa. Hanya saja, salah satunya KSD hanya mengembalikan sebesar Rp 6,3 juta karena uang tersebut terlanjur dipakai untuk pembuatan pondasi balai kulkul dan biaya pemasangan listrik. Begitu juga MS mengaku sudah menggunakan uang itu untuk biaya ukir balai banjar sehingga hanya mengembalikan sebesar Rp 2,5 juta.
Sementara pihak MS mengaku, penetapan sebagai tersangka tidak memenuhi rasa keadilan. Pasalnya, ia melakukan pungli itu tidak sendirian dan dilakukan secara bersama-sama dengan para pihak tersebut.
“Kami mendesak kepolisian untuk mengusut dan memposisikan sama kepada para pihak yang ikut menerima aliran uang pungli tersebut,”ujar seorang kerabat Jro MS. |ET|