Janjikan Teman Dapat PNS, Calo Ditahan Embat Uang Puluhan Juta

Polisi tangkap Komang Restiada alias Mangku Roy karena diduga menipu temannya mencari pekerjaan sebagai CPNS dengan meminta uang senilai Rp27,9 Juta |FOTO : Edi Toro|

Singaraja, koranbuleleng.com | Unit Reskrim Polres Buleleng mengamankan Komang Restiada  alias Mangku Roy, 43 tahun warga desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Mangku Roy diringkus karena diduga telah melakukan penipuan sejumlah Rp27,9 juta dengan modus bisa menjadi PNS (pegawai Negeri Sipil).

- Advertisement -

Kasat Reskrim Polres Buleleng  menjelaskan,  kasus ini terungkap berdasarkan laporan korban, Putu Partika, 45 tahun, yang beralamat di Banjar Dinas Labasari, Pangkung Paruk, Seririt.

Kasus sebenarnya terjadi pada 20 November 2018 di Banjar Dinas Sari Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng.  Waktu itu, tersangka mengaku punya kenalan orang dalam di Jakarta yang bisa membantu jadi PNS dengan menyetorkan sejumlah uang. Sebelumnya, mereka berdua memang sudah saling kenal di sebuah organisasi partai politik.

 “Perkara penipuan dan atau penggelapan ini dengan modus mencari CPNS karena sebelumnya korban diiming-imingi bisa menjadi PNS. Korban dengan tersangka sebelumnya kenal karena pernah dalam satu organisasi,’’ ujar Vicky.

Vicky menambahkan, korban percaya begitu saja hingga berani menyerahkan uangnya sebanyak Rp 27,9 juta. Korban tidak tidak curiga sedikitpun. Setelah selama dua bulan lebih berjalan korban tak kunjung mendapatkan kepastian.  Korban sempat menagih uangnya segera dikembalikan, namun tidak ada itikad baik dari pelaku.  Akhirnya  korban  melaporkan kasus ini ke Polres Buleleng pada 21 Januari 2019.

- Advertisement -

“Korban dijanjikan akan menjadi PNS setelah menyetorkan uang Rp 27,9 juta kepada tersangka. Namun, selang dua bulan saat korban dijanjikan akan jadi PNS belum juga ada kejelasan sehingga korban melapor ke Mapolres Buleleng,” imbuh  Vicky,   

Adanya laporan dari korban, pihak kepolisian sebelumnya telah melakukan pemeriksaan pelaku Mangku Roy. Di hadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Namun setelah Mangku Roy ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan gelar perkara, pelaku mangkir dari panggilan. Bahkan pelaku sempat kabur ke luar Bali sehingga aparat menetapkan tersangka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) selama satu setengah tahun.

“Selama itu ia bersembunyi ke kediaman saudaranya di daerah Banyuwangi dan Denpasar. Keberadaan tersangka Mangku Roy baru berhasil diendus oleh aparat kepolisian berdasarkan informasi dari masyarakat. Tersangka diringkus aparat saat kedapatan pulang ke kediamannya di Banjar Dinas Pendem, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Buleleng, Selasa 7 juli 2020” jelasnya.

Sementara itu, tersangka Mangku Roy mengaku uang hasil penipuan tersebut sudah dihabiskan untuk kepentingan pribadi.

“Uangnya sudah habis, saya tidak punya kenalan di pusat, hanya menipu dia saja. Saya lihat   ada rekrutmen CPNS di handphone, sehingga saya tipu dia,” singkatnya

Atas peristiwa ini tersangka dikenai pasal 376 KUHP dan atau 372 KUHP mengenai penipuan dan atau penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.|ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts