Tersangka Korupsi Kembalikan Uang ke Negara, Proses Hukum Tetap Jalan

Kepala Kejari Buleleng I Putu Gede Astawa |FOTO : EDI TORO|

Singaraja, koranbuleleng.com | Tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan kantor desa Celukan Bawang, Abdul Aziz disebut telah mengembalikan dana yang diduga dikorupsi. Namun, proses hukum terhadap dirinya tetap berjalan dan Kejaksaan Negeri Singaraja sedang bersiap untuk melimpahkan berkas pemeriksaan ke Pengadilan Tipikor.

- Advertisement -

Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Negeri Buleleng sendiri telah menetapkan tersangka baru Abdul Azis   dalam kasus korupsi proses ganti rugi pembangunan Kantor Desa Celukan Bawang, Gerokgak pada bulan Maret 2020 lalu.

Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka yang menjadi sebagai salah satu kontraktor CV. Hikmah Lagas yang ditunjuk terpidana Muhammad Ashari sebagai pelaksana proyek pembangunan.  

Kepala Kejari Buleleng I Putu Gede Astawa mengatakan,  menetapkan Abdul Azis  sebagai tersangka, karena pembangunan kantor Desa Celukan tidak sesuai dengan spesifikasi bangunan yang tertuang dalam RAB.

Bukti itu  didapat setelah dilakukan penghitungan atau audit pengerjaan fisik tim independen dari dari Universitas Udayana. Termasuk dari BPKP yang juga menghitung berapa besaran kerugian keuangan Negara sebesar 155,34 juta.

- Advertisement -

“Yang bersangkutan tersangka sudah ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Sebagaimana kerugian yang ditimbulkan, namun proses hukum masih berjalan saat ini dan tersangka Abdul Azis  sudah dilakukan penahanan” ujarnya

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Buleleng Wayan Genip menambahkan  pihaknya telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk tersangka Abdul Azis untuk melengkapi berkas perkara.

Ada sekitar 10 saksi dan 2 orang ahli yang pihaknya periksa belum lama ini. Yang secara langsung melakukan perhitungan audit. Dua ahli tersebut dari Universitas Udayana dan tim audit dari BPKP.

“Barang bukti yang kami sita uang tunai Rp 155 juta yang dikembalikan tersangka,” ujarnya

Genip menambahkan,  berkas kasus korupsi  akan pihaknya segera limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan. Namun sebelum  dalam waktu dekat akan menyerahkan berkas tersebut ke jaksa penuntut umum untuk diteliti. Termasuk juga penyerahan tersangka dan barang bukti

“ sebelum dilimpahkan ke pengadilan, kami akan menyerahkan dulu berkas ke jaksa penuntut umum” imbuh Genip

Kasus korupsi ini bermula dari pemberian ganti rugi senilai Rp 1,2 miliar terhadap bangunan Kantor Desa Celukan Bawang oleh PT GEB kepada Pemerintah Desa Celukan Bawang. Sebelumnya, lokasi kantor desa lama di Banjar Dinas Pungkukan dan harus direlokasi karena lahan digunakan untuk areal pembangunan PLTU Celukan Bawang.

Dana ganti rugi itu dipergunakan untuk pembangunan kantor Kepala Desa yang baru yang berlokasi di Banjar Dinas Celukan Bawang. Dana itu dibayarkan oleh PT GEB melalui transfer ke rekening milik Azahari, kala itu masih aktif sebagai Perbekel Celukan Bawang.

Dalam pembangunan itu, Perbekel Azahari tidak melakukan proses tender di unit layanan pengadaan (ULP) barang dan jasa. Justru melakukan penunjukkan kepada CV Hikmah Lagas sebagai rekanan.

Kemudian dibuatlah kontrak kerja antara Muhammad Ashari selaku Perbekel Celukan Bawang dengan Abdul Azis selaku Direktur CV Hikmah Lagas. Selanjutnya Abdul Azis menyusun rencana anggaran biaya senilai Rp1.157.932.321,14, namun dalam pelaksanaan pembangunannya, pengerjaan fisik pekerjaan senilai Rp 844.625.529,99, sehingga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp155.374.470,01

Tersangka  Abdul Azis diancam Pasal 2 jo 18 Undang-undang Tipikor serta Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP dan subsider Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts