Pembangunan SMK Pariwisata Banyuatis Dinilai Sesuai Prosedur

Pertemuan DPRD Buleleng dengan Kepala Sekolah SMK Pariwisata Banyuatis dan Perbekel Banyuatis |FOTO : Edi Toro|

Singaraja, koranbuleleng.com | Sekolah SMK Pariwisata Banyuatis yang sebelumnya pernah dilaporkan karena diduga melanggar jalur hijau mengaku sudah memiliki ijin. IMB maupun dokumen pendukung lainnya serta sudah dinyatakan layak dari berbagai aspek yang diperlukan sebagai sebuah sekolah.

- Advertisement -

“Jadi kita dari pihak sekolah sudah lengkap semua ijin-ijinnya, mungkin ada pihak-pihak yang tidak suka. Padahal banyak dukungan dan apresiasi dari masyarakat sekitar sini” ungkap kepala sekolah SMK Pariwisata Banyuatis Nyoman Sri Handayani

Sri Handayani menambahkan, terkait izin perluasan areal sekolah, saat ini pihaknya sudah mengajukan ke dinas terkait dan sedang dalam proses untuk ditindaklanjuti.

Kepala desa Banyuatis Gede Muliartha membenarkan jika pihaknya telah menelusuri warga yang sebelumnya pernah melaporkan sekolah tersebut dan hasilnya tidak ada warga atas nama pelapor.

“jadi setelah adanya aduan tersebut saya langsung kumpulkan seluruh kadus di Banyuatis untuk menelusuri yang bersangkutan, ternyata setelah ditelusuri ternyata tidak ada atas nama yang bersangkutan” singkatnya

- Advertisement -

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Buleleng Gede Odhy Busana mengatakan telah menindaklanjuti dengan  langsung ke lokasi bersama bersama dinas Dinas PUTR, Dinas PMPTSP, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng jumat 24 juli 2020. 

Hasil dari pemantauan di lapangan pihaknya  menyatakan jika sekolah SMK Pariwisata tersebut sudah memenuhi standar yang ditentukan.

“Terkait laporan mengenai pelanggaran jalur hijau ini, kami sudah datangkan dinas-dinas terkait untuk mengkaji dan memastikan apa memang benar sekolah ini melanggar jalur hijau. Setelah dikoordinasikan ternyata tidak ada pelanggaran karena dokumen-dokumen serta ijinnya lengkap,” ujar Odhy

Untuk diketahui, sebelumnya Komisi 1 DPRD Buleleng mendapat laporan adanya dugaan pelanggaran jalur hijau yang dilakukan oleh Yayasan Candra Purnama yang beralamat di jalan Taman Giri, No. 42 Kuta Selatan Kabupaten Badung, dengan nama pemilik  I Wayan Dayung. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts