Penyesuaian Iuran BPJS Mulai Diberlakukan

Singaraja, koranbuleleng.com | Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan tersebut, terdapat penyesuaian iuran yang harus dibayarkan oleh peserta.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Bali, NTT dan NTB Beno Herman menekankan, bahwa penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

- Advertisement -

Untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) besaran iuran masih mengacu pada Perpres Nomor 75 tahun 2019.

“Sesuai dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran segmen PBPU/BP terdapat penyesuaian iuran yang telah diberlakukan per 1 Juli 2020 sampai dengan Desember 2020 iuran peserta segmen PBBU/BP kelas 1 sebesar Rp 150.000, kelas 2 sebesar Rp 100.000 dan kelas 3 sebesar Rp 42.000 terdiri dari Rp.25.500 dibayarkan oleh peserta dan Rp16.500 adalah subsidi dari Pemerintah,” jelas Beno.

Terkait dengan iuran peserta Segmen PBI JK dan PPU pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 masih mengacu pada Perpres Nomor 75 tahun 2019 yaitu untuk segmen PBI JK sebesar Rp 42.000 per orang perbulan dan dibayarkan sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat dan untuk peserta PBPU Pemda iurannya mengikuti ketentuan yang berlaku pada kelas 3 peserta PBPU, sedangkan untuk segmen PPU sebesar 5 persen dari upah yang terdiri dari 4 persen ditanggung perusahaan dan 1 persen ditanggung pekerja dengan batas upah paling tinggi sebesar Rp.12.000.000 dan batas paling rendah berdasarkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Sebelumnya, BPJS Kesehatan sempat kembali memberlakukan pembayaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018. Nilai yang harus dibayarkan oleh peserta yaitu sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2 dan Rp 25.500 untuk kelas 3. 

- Advertisement -

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Beno menjelaskan,  Pemerintah sangat menghargai keputusan MA dan pertimbangannya MA yang mendorong Pemerintah memperhatikan ekosistem JKN secara menyeluruh agar program JKN dapat berkesinambungan. 

“Ini sebagai tindak lanjut atas keputusan MA tersebut  untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan termasuk kebijakan iuran, perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan.” ujarnya. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts