Gugus Tugas Konsultasi Perbup ke Kejaksaan

Sekda Buleleng-Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID Buleleng, Gede Suyasa |FOTO : Istimewa|

Singaraja, koranbuleleng.com | Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 telah mengkonsultasikan draf Peraturan Bupati terkait dengan  aturan peningkatan disiplin dan penegakan hukum penerapan protokol kesehatan dalam adaptasi kebiasaan baru dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

- Advertisement -

Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd mengatakan konsultasi dengan Kejari ini terkait dengan isi Perbup yang akan memberikan sanksi terhadap pelanggar ataupun masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan. “Selama ini, tidak ada sanksi di setiap himbauan pemerintah. Maka ada saja pertanyaan dari masyarakat. Apa sanksinya kalau tidak mengikuti himbauan atau surat edaran,” jelasnya.

Oleh karena itu, melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020, setiap peraturan kepala daerah harus ada sanksinya.

Penetapan sanksi harus dikonsultasikan juga dengan Kejari Buleleng. Perbup ini akan mengatur lebih dalam lagi secara yuridis terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID 19. Termasuk didalamnya siapa yang mengambil tanggung jawab menerapkan sanksi yang tercantum dalam perbup.

Selain itu, bentuk-bentuk sanksinya juga akan diatur dalam Perbup tersebut. “Kalau berbentuk material berapa besarannya dan administratif apa bentuknya. Apakah perseorangan atau badan usaha. Ini yang sedang dirampungkan. Tujuannya tidak lain adalah untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Gede Suyasa yang juga Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP). |NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts