Pengusaha Properti Diduga Tipu Konsumen, Kasus Masuk Penyidikan

Korban penipuan, Monika Pandiangan saat melaporkan seorang pengusaha properti ke Polres Buleleng |FOTO : Edy Toro|

Singaraja, koranbuleleng.com | Seorang pengusaha properti, PEWW, 39 tahun, dilaporkan ke Polres Buleleng karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

- Advertisement -

Menurut pihak kepolisian, laporan ini sebenarnya sudah masuk tahap penyidikan dan sedang didalami. Namun sejauh ini polisi belum melakukan penahanan dan korban merasa tidak puas dengan penanganan hukum yang dilakukan.

Mereka yang melaporkan sebanyak tujuh orang karena merasa sudah membayarkan lunas rumah yang dibelinya sejak tahun 2017, namun sampai saat ini tidak mendapatkan sertifikat hak milik dari rumah yang dibeli.  

Diduga, tanah dan bangunan perumahan milik tujuh konsumen yang telah lunas melakukan pembayaran justru dijaminkan hutang oleh pengembang di salah salah satu bank BPR.

Salah seorang konsumen yang melaporkan, Monika Pandiangan, 48, mengatakan,  sejak 2017 ia telah melunasi uang pembayaran sebesar 300 juta rupiah  kepada pengembang perumahan tersebut.  

- Advertisement -

Ia beberapa kali sempat menanyakan soal SHM yang belum diterima kepada pihak pengembang, namun selalu  memberikan bermacam-macam alasan. Pihak pengembang perumahan beralasan SHM belum dipecah dan berbagai alasan lainnya. Soal SHM yang tidak kunjung diberikan oleh pengembang kemudian terus ditelusuri oleh Monika.

“Setelah kami lakukan pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng, ternyata SHM milik konsumen sudah terpecah. Tidak lagi dalam bentuk global,” ujarnya

Pengembang diduga melakukan dugaan penipuan setelah petugas bank BPR datang ingin melakukan penyitaan rumahnya. Alasannya pihak pengembang menunggak pembayaran cicilan di Bank.

“Kami kroscek lagi ke BPN, ternyata SHM kami dijaminkan ke bank BPR oleh pengembang. Sementara rumah dalam kondisi lunas,” imbuhnya

Ia menuturkan, masalah lainnya juga muncul, Pengembang perumahan diduga melakukan penjualan rumah yang sudah lunas dibayarkan oleh salah satu nasabah tanpa sepengetahuan nasabah.

Menurut Monica, kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan  ini sejatinya sudah dilaporkan sejak November 2019 lalu dengan surat tanda terima laporan nomor STPL/147/XI/2019.

Kendati telah dilaporkan namun kasus ini sama sekali belum ada titik terang. Kasus perkara perumahan tersebut kemudian ia adukan melalui surat ke Propam Polda Bali dan Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose.

Pihaknya bersama konsumen lainnya berharap kasus ini segera ditindaklanjuti dan dituntaskan penyelesaiannya.  

“Kami berharap polisi menuntaskan kasus ini. Agar tidak ada korban nasabah yang tertipu,” harapnya.

Sementara itu AKP Vicky Tri Haryanto yang dikonfirmasi terpisah mengaku kasus dugaan tindakan penipuan dan penggelapan sudah memasuki tahap penyidikan.

“Beberapa saksi sudah kami periksa dan kasus ini masih kami dalami,” ujarnya singkat. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts