Wira Sanjaya Inginkan Perdamaian dengan Konsumen

Wira Sanjaya |FOTO : Edy Toro|

Singaraja, koranbuleleng.com|Kasus hukum dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret pengusaha properti, PEWW, 39 tahun, selaku  pengembang perumahan  Griya Soka  di Banjar Dinas Celuk Buluh, Desa Kalibukbuk, Buleleng kembali bergulir.  Saat ini, Pihak pengembang perumahan melalui kuasa hukumnya Wira Sanjaya  ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

- Advertisement -

Menurut Wira Sanjaya, kliennya berkeinginan untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dijaminkan di salah satu BPR. Bahkan pihaknya akan memberikan kompensasi sebesar Rp 20 juta kepada para konsumen atau nasabah atas hal ini.

Namun pihaknya memiliki syarat agar konsumen memberikan waktu selama dua tahun kepada kliennya untuk melunasi SHM yang masih dijaminkan di BPR tersebut. Selain itu,  kliennya juga meminta para konsumen mencabut laporan di kepolisian.

“Klien kami tidak akan lari dari masalah ini. Sudah ada niat kami untuk mengembalikan dan menyelesaikan perkara ini dengan berdamai,” ujar Wira Sanjaya  

Wira Sanjaya  mengatakan, rumah yang ditempati oleh tujuh nasabah yang melaporkan kasus dugaan penipuan ke pengembangnya belum semuanya melunasi perumahan. Bahkan dari ketujuh nasabah ada yang masih kredit.

- Advertisement -

“Kami akan coba melakukan mediasi mempertemukan kedua belah pihak. Agar bisa diselesaikan damai. Tetapi dengan catatan konsumen tidak merugi begitu pula dengan pihak pengembang,” pungkasnya.

Sebelumnya,   Monika Pandiangan bersama 6 konsumen lainya telah melaporkan  kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan  ini   sejak November 2019 lalu dengan surat tanda terima laporan nomor STPL/147/XI/2019.

Monika mengakui telah melunasi uang pembayaran perumahan sebesar 300 juta rupiah  kepada pengembang perumahan  pada tahun 2017.  Namun sampai saat ini SHM belum diterima olehnya.  

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi mengatakan,  Penyidik Reskrim Polres Buleleng sudah menetapkan PEWW  sebagai tersangka.   Kendati berstatus tersangka, namun polisi belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Pihaknya mengatakan jika penyidik memiliki sejumlah pertimbangan mendasar untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Pertimbangan penyidik yakni tersangka tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan sangat kooperatif setiap kali dilakukan pemanggilan,” ujar Sumarjaya

Bahkan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan perumahan tersebut prosesnya sudah ke tahap penyidikan oleh Satuan Reskrim Polres Buleleng. Proses penyidikan pun sudah dilakukan secara prosedural.

“Mulai dari tahap pemberkasan, pemberkasan, gelar perkara. Bahkan penyidikan sampai saat ini telah mengirim berkas tersebut ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Buleleng” imbuhnya |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts