133 Napi di Lapas Singaraja Terima Remisi

Wakil Bupati Bupati Buleleng, dr. Nyoman Sutjidra, Sp.OG memberikan surat keteragan pemberian remisi bagi warga binaan di Lapas Klas IIB Singaraja |FOTO : Edy Toro|

Singaraja, koranbuleleng.com| Sebanyak 133 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Singaraja menerima pengurangan masa tahanan atau remisi.  

- Advertisement -

Dari 133 napi  tersebut,   48 orang mendapat remisi selama satu bulan, 23 Orang mendapat remisi dua bulan, 38 orang mendapat remisi tiga bulan, 19 orang mendapat remisi empat bulan, dan lima orang napi yang mendapat remisi umum selama lima Bulan.

Kepala Lapas Kelas II B Singaraja Mut Zaini mengatakan, besaran remisi kali ini berkisar antara  satu bulan hingga lima bulan.

Remisi menjadi salah satu program yang kini ditekankan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selain sebagai apresiasi, pemberian remisi juga dinilai sebagai salah satu solusi pengurangan beban warga binaan di lapas yang kini jumlahnya telah melebihi kapasitas.

 “Dari 133 napi yang kami usulkan semuanya turun” ujarnya  Mut Zainni usai penyerahan remisi umum bagi narapidana  dan juga anak pidana pada  peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke 75 Republik Indonesia, Di Lapas Kelas II B Singaraja, Senin 17 agustus 2020.

- Advertisement -

Mut Zaini menyebut, jika setiap tahun pemberian remisi kepada napi pasti kan bertambah.  Tolak ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggar hukumnya.  Akan tetapi perilaku mereka selama menjalani masa pidana.

“ pasti bertambah, tahun pertama akan dapat satu bulan, yang mendapat satu bulan apabila mereka menjalani pidana 6 bulan sampai 12 bulan untuk tahun pertama, kalau yang diatasi 1 tahun mendapat dua bulan, tahun ke dua mendapat dua bulan,  dan seterusnya   

Lebih lanjut  Mut Zaini menjelaskan jika  ada  satu narapidana yang mendapat remisi langsung bebas dengan kasus narkoba. Namun, harus  menjalani subsider pengganti denda dengan masa tahanan sekitar 4 bulan.

”Untuk saat ini yang mendapatkan Remisi umum II masih menjalani subsider pengganti denda maka yang bersangkutan harus menyelesaikan subsidernya selama empat bulan” pungkasnya

Sementara itu, Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra mengatakan, meskipun kapasitas yang ada di Lapas II B Singaraja penuh, namun dalam situasi seperti sekarang semua bisa dikendalikan oleh pihak lapas.

“ Bersyukur untuk itu, karena sudah bisa ditangani.”ujarnya

Terkait kapasitas lapas yang hanya seratus orang, dengan tahanan hampir 200 orang, pihaknya kedepan akan melakukan komunikasi dengan pihak terkait agar bisa menambah kapasitas lapas di Buleleng.   

“Pasti kedepan masih dipikirkan, tapi bukan semata-mata menambah yang masuk kesini. Namun bagaimana Lapas menjadi lebih nyaman, agar  warga binaan lebih nyaman, tapi untuk saat ini masih bisa terkendali,” ungkapnya.

Sutjidra menyebut, jika kegiatan – kegiatan yang ada di lapas kelas II B Singaraja sangat baik. Pembinaan yang diberikan bagi penghuni lapas sama seperti  masyarakat yang ada di luar lapas. Mereka bisa beraktivitas dan juga berkreativitas sesuai dengan kemampuan masing-masing penghuni lapas Kelas II B singaraja

“Dengan diberikannya remisi ini, narapidana harus bersyukur dan bagi yang sudah bebas bisa kembali ke masyarakat dan bisa beraktivitas seperti masyarakat biasa” pungkasnya |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts