DLH Pertimbangkan Permintaan Perpanjangan Penanganan Limbah Cair PT ABS

Kadis LH BUleleng, Putu Ariadi Pribadi |FOTO : arsip koranbuleleng.com|

Singaraja, koranbuleleng.com |Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng menerima pemberitahuan dari PT ABS untuk meminta perpanjangan waktu penanganan limbah cair dari kandang babi milik perusahaan tersebut di Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan.

- Advertisement -

Sebelumnya DLH Kabupaten Buleleng telah memberikan sanksi PT ABS (Anugrah Bersama Sukses) untuk menyelesaikan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) sampai akhir agustus 2020.  Namun karena alasan merugi selama pandemi COVID 19, PT ABS meminta untuk perpanjangan waktu penanganan limbah cair perusahaannya. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Putu Ariadi Pribadi mengatakan, surat pemintaan untuk perpanjangan penyelesaian masalah limbah cair PT ABS diterima beberapa hari yang lalu. 

”Kita akan pertimbangkan dan pelajari lagi terkait perkembangan PT ABS ini, jika memang tim memberikan rekomendasi untuk memperpanjang akan diperpanjang selama 3 bulan. Ini juga ada itikad baik dari pemilik untuk menyelesaikan IPAL nya.” ujarnya

Sementara itu, AMDAL PT ABS yang beralamat di Desa Bila, Kecamatan Buleleng telah memenuhi syarat untuk ijin lingkungannya, tetapi yang hingga saat ini belum dipenuhi  adalah pengolahan limbah cairnya. 

- Advertisement -

Pihaknya juga telah memberikan pembinaan agar aliran limbah cair yang dihasilkan dari ternak babi PT BS harus sesuai dengan baku mutu lingkungan. 

“Kita akan terus dorong. Kalau tidak bisa diselesaikan setelah di berikan perpanjangan, kita naikkan dan mengarah ke pembekuan ijin. Namun untuk pembekuaan ijin keputusan ada di bapak Bupati ,”Imbuhnya

Lebih lanjut Ariadi  menambahkan,  saat ini setelah pihak PT ABS mengganti manajemen baru sudah ada beberapa upaya yang dilakukan untuk menuntaskan masalah IPAL.  

Sementara itu, limbah yang masuk kedalam lima buah bak penampungan limbah cair PT ABS, setelah dilakukan pengujian masih belum memenuhi baku mutu. Untuk itu, pihak DLH meminta segera instalasi pengelolaan limbah cairnya.

“Rencana kita minggu ini akan diskusi lagi sama pengelola, karena ada itikad baik dari pengelola untuk menyelesaikan IPAL nya,” pungkasnya

Sebelumnya, peternakan babi milik PT ABS dijatuhi sanksi administrasi dari pemerintah untuk pengurusan IPAL menyusul pencemaran udara dan lambatnya penanganan ribuan bangkai babi yang terserang penyakit beberapa bulan yang lalu, sehingga masyarakat sekitar peternakan resah.  Sangsi yang diberikan waktu itu 270 hari terhitung dari bulan maret. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts