Gus Adi Diganjar Hukuman 1 Tahun Penjara

Persidangan terhadap terdakwa I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya alias Gus Adi | FOTO : ISTIMEWA|

Singaraja, koranbuleleng.com |Setelah menjalani persidangan panjang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja  memvonis terdakwa,  I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya alias Gus Adi atas kasus dugaan ujaran kebencian.

- Advertisement -

Dalam sidang putusan yang berlangsung di ruangan Sidang PN Singaraja, Gus Adi yang juga diketahui berprofesi sebagai Advokat ini di vonis pidana penjara selama 1 tahun. Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim I Made Gede Trisna Jaya, Selasa 25 Agustus 2020,

Vonis terhadap Gus Adi sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukum pidana penjara kepada Gus Adi selama 1 tahun. Dengan pertimbangan hukum diantaranya menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat.

Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dinilai mengandung sentimen, pelecehan terhadap golongan tertentu. Yakni golongan profesi kepolisian RI dan Pemerintah Provinsi Bali serta golongan masyarakat desa desa dengan masyarakat Kota Singaraja.

- Advertisement -

Selain itu, terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan terdakwa sebelumnya pernah dipidana dalam perkara lain.

Koordinator Forum Advokat Buleleng (FAB), Gede Harja Astawa menyatakan vonis terhadap Gus Adi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja selama 1 tahun penjara diterima terlebih dahulu. Terkait pengajukan banding atau tidak, keputusan ada pada terdakwa. 

“Kalau kami dari sisi advokat mengembalikan dulu keputusan tersebut kepada terdakwa. Setelah itu baru kami dari kawan-kawan FAB akan memberikan pendapat dan pandangan hukum kepada terdakwa,” ujarnya

Pengajuan banding atau tidak,  masih memiliki waktu selama 7 hari. Dan selama waktu itu bisa dipikirkan oleh terdakwa,   setelah putusan tersebut dibacakan majelis hakim dan menerima salinan putusan.

“Kami pikir-pikir dulu untuk banding. Namun apapun keputusan dari majelis hakim kami terima dulu. Tetapi menyangkut upaya banding yang punya hak dan keputusan ada pada terdakwa,” pungkasnya.

Sementara itu, Pengacara Gus Adi lainnya I Wayan Sudarma yang juga tergabung dalam FAB menambahkan pihaknya sangat keberatan dengan vonis dari majelis hakim.

Pasalnya vonis 1 tahun terhadap terdakwa Gus Adi tidak memiliki azas adil. Majelis Hakim tidak mempertimbangkan apa yang menjadi isi pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan yang pihaknya sampaikan selaku pengacara dari Gus Adi.

“Mengenai banding atau tidaknya keputusan sepenuhnya ada ditangan Gus Adi. Kami tetap menunggu,” ujar Sudarma |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts