Singaraja, koranbuleleng.com| Pemerintah Kabupaten Buleleng akan segera memberlakukan Peraturan Bupati (perbup) tentang Protokol Kesehatan COVID 19. Jika sebelumnya hanya bersifat himbauan, kini dalam Perbup, pelanggar akan dikenakan sanksi.
Sejak pemberlakukan tatanan kehidupan era baru atau new normal tanggal 9 Juli 2020, jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID 19 di Kabupaten Buleleng terus mengalami peningkatan drastis. Bahkan sebelum penerapan era new normal, Buleleng sempat masuk dalam zona hijau di Provinsi Bali. Namun kini, dengan lonjakan kasus Buleleng harus berada dalam zona oranye.
Dalam catatan, saat pemberlakukan new normal 9 Juli lalu, jumlah kasus kumulatif di Buleleng masih berjumlah 186 orang. Sehari setelahnya, lonjakan kasus terjadi, dimana jumlah kasus terkonfirmasi sebanyak 200 orang. Dihari berikutnya tepatnya 11 Juli 2020, kembali terjadi peningkatan. Secara kumulatif kasus terkonfirmasi yang tercatat berjumlah 212 orang.
Kemudian berdasarkan data yang dirilis Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Buleleng tertanggal 25 Agustus 2020, secara kumulatif kasus terkonfirmasi di Buleleng berjumlah 319 orang, sementara 279 orang sudah dinyatakan sembuh. Kemudian kasus kematian dengan status terkonfirmasi positif berjumlah tiga orang. Dan sampai dengan saat ini, jumlah pasien yang masih menjalani perawatan dan isolasi mandiri berjumlah 37 orang.
Gugus Tugas sebenarnya sudah melakukan sejumlah upaya untuk menekan penyebaran virus corona tersebut. Hanya saja, karena tingkat kedisiplinan masyarakat yang kurang, menjadi salah satu penyebab terjadinya lonjakan kasus. Hal itupun diakui oleh Sekretaris Gugus Tugas Gede Suyasa.
Penambahan pasien konfirmasi baru ini dipengaruhi dengan lebih terbukanya interaksi masyarakat di era tatanan kehidupan baru. Lebih dibukanya peluang berinteraksi di masyarakat ini pun memberikan potensi penyebaran kasus meluas.
“Saat ini sudah banyak yang bikin upacara resepsi pernikahan, tiga bulanan dan kita punya catatan kegiatan seperti itu ada kasus penularan, kemudian interaksi antar kabupaten di Bali yang memudahkan orang keluar masuk sehingga lebih mudah peluang penularan,” jelas Suyasa.
Disisi lain, untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan COVID 19, Pemerintah Buleleng akan memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang tata cara protokol kesehatan dan peningkatan kedisiplinan masyarakat. Saat ini, Pemerintah Provinsi Bali masih melakukan verifikasi terhadap Perbup tersebut.
Menurut Suyasa, pembentukan Perbup dilakukan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020. Dimana seluruh Kepala Daerah harus membuat Peraturan Kepala Daerah untuk peningkatan protokol Kesehatan COVID 19. “saat ini sedang diverifikasi. Dan ada komunikasi dari provinsi untuk pemberlakuannya nanti bersamaan dengan Pergub,” ujarnya.
Peraturan Bupati yang akan diberlakukan, tentunya berbeda dengan himbauan yang selama ini telah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng. Karena dalam Perbup nantinya akan mengatur juga tentang sanksi yang diberlakukan bagi para pelanggar.
Sanksinya, nanti akan berlaku baik pada perseorangan, maupun pada badan usaha. Jenis sanksinya pun sebut Suyasa bersifat seragam. Penerapannya, nanti menyesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. “Untuk badan usaha, sanksi terberat bisa ditutup izinnya. Kalau perorangan bisa administrative, denda bisa uang, bisa barang, bisa teguran lisan atau tertulis tertulis, bahkan termasuk sanksi kerja sosial,” tegas mantan Asisten 3 Setda Buleleng ini. |RM|