Penyidik Limpahkan Berkas Tersangka ke JPU Secara Virtual

Pelimpahan berkas secara virtual | FOTO : EDY NURDIANTORO|

Singaraja, koranbuleleng.com | Berkas Tersangka Abdul Azis dilimpahkan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng ke Jaksa Penuntut Umum. Pelimpahan tersangka Abdul Azis  dilakukan secara virtual  yang disaksikan langsung oleh Kasi Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Buleleng I Wayan Genip, Kasi Intelijen Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu 2 september 2020.

- Advertisement -

Humas Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan,  berkas tersangka Abdul Azis secara keseluruhan sudah lengkap. Sehingga perkara dugaan tindak korupsi proses ganti rugi pembangunan Kantor Kepala Desa Celukan Bawang dilakukan pelimpahan  tahap II ke JPU.

“Pelimpahan dengan nomor berkas perkara BP-01/N 1.11/Fd 2/08/2020 beserta barang bukti dilakukan secara virtual mengikuti skema protokol kesehatan,” ujarnya

Semenjak ditetapkan Abdul Azis  sebagai tersangka sebenarnya sudah dilakukan penahanan, namun tersangka dititip di Lapas Singaraja. Setelah berkas dilimpahkan, maka tersangka selama 20 hari kedepan resmi dilakukan penahanan.

Pria yang juga Kasi Intelijen Kejari Buleleng menambahkan, saat ini tersangka Abdul Azis sudah mengembalikan uang yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dengan cara membayar secara bertahap.

- Advertisement -

“saat ini tersangka sudah melakukan pengembalian uang kerugian tersebut dengan cara mencicil selama empat kali dengan nilai sebesar Rp 155,34 juta,” imbuhnya

Terhadap tersangka penyidik menjerat dengan dakwaan primair yakni pasal 2 ayat (1), Jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan subsidair pasal 3. Jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah pelimpahan tahap II selanjutnya berkas perkara Abdul Aziz akan dilimpahkan kembali ke Pengadilan Tipikor Denpasar untuk segera disidangkan.

Berita sebelumnya,  Tersangka Abdul Azis yang merupakan kontraktor CV. Hikmah Lagas  diduga telah melakukan tindak pidana korupsi  ganti rugi pembangunan Kantor Kepala Desa Celukan Bawang, Gerokgak.

Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Buleleng pada Juli lalu. Setelah penyidik melakukan pengembangan atas kasus korupsi yang menyeret nama Perbekel Celukan Bawang Muhammad Ashari.

Penyidik menemukan proses pembangunan kantor kepala Desa Celukan Bawang dengan kontraktor CV. Hikmah Lagas tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB). Pembangunan kantor Desa Celukan Bawang menelan biaya Rp 1,15 miliar. Namun hasil dari perhitungan tim independen proyek fisik hanya menghabis anggaran sebesar Rp 844,2 juta. Sehingga muncul kerugian negara senilai Rp 155,34 juta. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts