Pemerintah Resmi Mulai Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID 19

Singaraja, koranbuleleng.com | Wakil Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG memimpin Apel Gelar Pasukan dalam rangka pelaksanaan operasi gabungan serentak Se-Bali dalam penegakan Peraturan Gubernur Bali No. 46 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Buleleng No. 41 tahun 2020 sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) di Taman Kota Singaraja, Senin 7 September 2020.

Kedua peraturan tersebut berkaitan dengan penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan khusunya dalam penggunaan masker bagi masyarakat ataupun perseorangan serta penyediaan sarana pencegahan COVID 19 bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. 

- Advertisement -

Pemberlakuan aturan ini, pergub dan perbup sebagai upaya dari pemerintah untuk menyadarkan masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mengurangi wabah COVID 19.

“Kita pahami bersama, kunci penanganan, pencegahan dan penanggulangan Covid-19 adalah dengan 3M dan salah satu kuncinya adalah dengan menggunakan masker,” ungkap Sutjidra.

Sutjidra mengingatkan dengan memakai masker akan memberikan sejumlah manfaat agar terhindar dari infeksi COVID 19. Dengan memakai masker pula yang terinfeksi tidak dapat menularkan virus. “Semoga masyarakat akan sadar, dengan menggunakan masker adalah sebuah kewajiban yang harus ditanamkan oleh smua masyarakat dalam rangka menuju kehidupan era baru ini,” tambahnya.

Semantara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng, Putu Artawan menjelaskan sejak awal pandemic muncul, Satpol PP sudah melkaukan upaya pencegahan penularan dengan menggelar sosialisasi penggunaan masker. Sosialisasi juga melibatkan aparat kepolisian dan TNI, pemerintah desa serta desa adat. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan juga sudah dilkaukan kepada warga. “Tetapi, tingkat kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan masih belum optimal,” tuturnya.

- Advertisement -

Untuk meyakinkan masyarakat bahwa ini adalah sebuah kegiatan yang serius, maka operasi gabungan ini akan dilaksanakan setiap hari dengan menyasar sejumlah tempat/titik keramaian masyarakat di seputaran Kota Singaraja. 

“Bila ditemukan oknum masyarakat yang tidak menggunakan masker, maka langsung akan ditindak dan diberikan sanksi administratif berupa denda uang sejumlah Rp 100.000,- dan bagi pelaku usaha yang tidak menyediakan sarana pencegahan COVID 19 akan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000,“ jelas Artawan. 

Apel gelar pasukan ini diikuti juga oleh seluruh FKPD Kabupaten Buleleng, seluruh pimpinan OPD Lingkup Pemkab Buleleng dan seluruh tim gabungan baik dari unsur TNI-Polri, Satpol-PP, Dinas Perhubungan, Pecalang dan Linmas.|R/NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts