17 Warga Diganjar Denda Tanpa Masker

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Buleleng menjaring sejumlah warga tanpa masker karena melanggar Perbup 41/2020 | FOTO RIKA MAHARDIKA|

Singaraja, koranbuleleng.com| Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng mulai melakukan operasi untuk penerapan Peraturan Bupati (perbup) nomor 41 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Senin, 8 September 2020. Hasilnya, ada 17 orang yang terjaring dalam operasi, lantaran tidak menggunakan masker dan wajib membayar denda.

- Advertisement -

Penerapan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan diawali dengan apel gelar pasukan yang berlangsung di Taman Kota Singaraja, Senin, 7 September 2020. Apel tersebut dipimpin Wakil Bupati Buleleng dr Nyoman Sutjidra. Usai gelar pasukan, dilanjutkan dengan pelaksanaan operasi yang digelar di Jalan Ngurah Rai Singaraja. Operasi dilakukan bersama dengan tim gabungan dari unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Pecalang yang dikoordinir Satpol PP Buleleng.

Dijalan Ngurah Rai, berhasil menjaring dua orang yang mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan masker. Keduanya langsung diproses ditempat dan membayar denda administrasi Rp100 ribu rupiah. Usai dari Jalan Ngurai Rai, kegiatan operasi bergeser ke Jalan Diponegoro dan Pasar Anyar Singaraja.

Dilokasi itu, ada 15 orang yang terjaring, baik itu pengendara, dan juga beberapa pedagang di pasar yang tidak menggunakan masker. Dari belasna yang terjaring, dua orang tidak bisa membayar denda, sehingga Satpol PP Buleleng memutuskan untuk menahan KTP pelanggar.

Wakil Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra menjelaskan, penerapan Perbup nomor 41 tahun 2020 dilakukan karena berdasarkan pengamatan selama ini, tingkat kedisiplinan masyarakat untuk menanati protocol kesehatan terutama untuk menggunakas masker masih rendah. Padahal menurutnya, penggunaan masker saat berada dan beraktivitas di luar rumah, menjadi salah satu upaya efektif untuk pencegahan dan pengendalian COVID 19.

- Advertisement -

“Kesadaran ini yang masih rendah, karena kalau tidak memakai masker bisa kena (virus, red), bisa menularkan. Kalau sudah memakai kita aman. Upaya ini diharapkan bisa menjadi kebiasaan bagi masyarakat, bahwa ketika keluar rumah dan beraktivitas mereka memakai masker,” singkatnya.

Senada disampaikan Kasatpol PP Buleleng I Putu Artawan. Menurutnya, operasi untuk penerapan Perbup akan dilaksanakan secara berkelanjutan, dengan tujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat. “Waktunya tidak bisa ditentukan sampai kapan akan dilakukan. Sejauh mana kesadaran masyarakat tentang penggunaan masker, kalau sudah sadar mungkin saat itu kita hentikan,” ujarnya.

Operasi penertiban akan selalu dilaksanakan dengan melibatkan tim gabungan dari TNI Polri, Dinas Perhubungan. Pihaknya sendiri menerjunkan 27 orang personil yang disiapkan untuk melakukan penegakan terhadap Perbup tersebut. Untuk sementara, focus penertiban akan dilakukan di seputaran Kota Singaraja, dan kemudian akan dilanjutkan ke seluruh wilayah di Kabupaten Buleleng. Mengingat yang bisa melaksanakan penindakan hanya Satpol PP Kabupaten.

“Yang hanya boleh mengeluarkan Bukti pelanggaran itu hanya satpol PP Kabupaten, kemudian uang dendanya itu harus langsung masuk ke kas daerah. Trantib kecamatan tidak memiliki kewenangan, karena bunyi perbup itu kan ditugaskan Satpol PP kabupaten,” tegas Artawan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa mengatakan, sesuai dengan yang tertuang dalam Perbup, bagi perseorangan yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp100 ribu, sedangkan untuk Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum akan diganjar denda Rp1 Juta.

“Diberikan bukti pelanggaran oleh Satpol PP, hanya satpol PP. Setiap lembar tilang dikonpensasikan dengan denda, saat diaudit berapa mengeluarkan tilang berapa denda yang sudah masuk ke kas daerah,” ujarnya.

Untuk proses pembayaran sanksi denda, pelanggar bisa membayar secara tunai maupun non tunai. Jika tidak bisa membayar langsung saat ditindak, untuk pelanggar perseorangan akan diberikan waktu selama 10 hari untuk melunasi, sementara untuk usaha dan lainnya diberikan waktu selama tujuh hari. Khusus untuk pelanggar perseorangan, Satpol PP akan menahan KTP yang bersangkutan. Selanjutnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng akan memasukkan data pelanggar tersebut ke system, sehingga pelanggar tersebut tidak bisa mencetak KTP baru.

“Takutnya KTO yang ditahan itu dibuang, malah cetak KTP baru. Kalau untuk usaha dan lainnya itu akan dirapatkan, apakah akan ditutup sementara atau eijatuhkan snaksi pencabutan izin usahanya,” tegas Suyasa.

Jika nantinya para pelanggar masih tetap tidak membayarkan sanksi denda sampai dengan akhir tahun anggaran, denda tersebut akan menjadi piutang daerah. Pemerintah akan melaksanakan Rapat evaluasi pada bulan Desember, untuk menghitung berapa piutang daerah yang harus ditagih terkait dengan pelanggaran terhadap Perbup nomor 41 tahun 2020.

“Desember menentukan berapa piutangnya. Nanti ada tim penagih piutang, yang dipimpin Pak Asisten 3,” pungkas Suyasa. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts