Dari Interupsi Mangku Budiasa Akhirnya Perubahan APBD Disahkan

Wakil Ketua DPRD Buleleng, Putri Nareni menandatangani Perubahan APBD 2020 menjadi Peraturan daerah |FOTO : Rika Mahardika|

Singaraja, koranbuleleng.com| Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Buleleng tahun anggaran 2020 berlangsung dramatis. Pasalnya, Wakil Ketua DPRD Buleleng Made Putri Nareni, yang juga anggota fraksi Nasdem sempat menolak menandatangani berita acara pengesahan.

- Advertisement -

Awalnya, pelaksanaan rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama gedung DPRD Buleleng Rabu, 9 September 2020 terlihat lancar. Penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Buleleng melalui juru bicaranya Ketut Ngurah Arya, dan sambutan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana berlangsung sesuai dengan rencana.

Hingga kemudian, saat memasuki agenda penandatangan berkas berita acara pengesahan Perubahan APBD, situasi mulai menegangkan. Bupati Buleleng, Agus Suradnyana yang hendak membubuhkan tandatangan sempat mengajukan pertanyaan, karena berkas tersebut hanya ditandatangani Tiga orang unsur Pimpinan DPRD Buleleng yakni Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, Wakil Ketua Ketut Susila Umbara, dan Gede Suradnya. Sedangkan Wakil Ketua DPRD Buleleng dari fraksi Nadem Made Putri Nareni disebutkan menolak untuk menandatangani.

Dihadapan peserta rapat, Gede Supriatna langsung meminta kepada Putri Nareni untuk memberikan penjelasan terkait dengan penolakannya memberikan tanda tangan.  Namun sebelum berbicara, Ketua Komisi II DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa langsung menyampaikan interupsi. Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan dalam tata tertib DPRD Buleleng sudah jelas disebutkan jika rapat paripurna adalah forum pengambilan keputusan tertinggi.

Apalagi, sebelum penandatanganan berita acara sudah jelas jika semua anggota DPRD Buleleng yang hadir menyetujui semua tahapan, walaupun dalam rapat sebelumnya sempat terjadi dinamika dalam pembahasan. Sehingga tidak ada alasan Pimpinan DPRD Buleleng untuk menolak.

- Advertisement -

“Namun manakala itu sudah menjadi keputusan paripurna, saya rasa tidak satupun pimpinan yang bisa menolak itu. Ini perlu menjadi pertimbangan, sehingga tidak menjadi preseden buruk, dalam setiap pengambilan keputusan kedepan,” ujarnya.

Dari interupsi itu, Wakil Ketua DPRD Made Putri Nareni kemudian memutuskan untuk menandatangani berita acara pengesahan, sehingga Ranperda Perubahan APBD Buleleng tahun 2020 ditetapkan menjadi Perda. Sementara anggota fraksi Nasdem lainnya tidak ada yang menjawab atas interupsi dari Putu Mangku Budiasa.

Ditemui usai rapat paripurna, Putri Nareni menyebut jika sejak awal fraksi Nasdem tidak setuju untuk melanjutkan Penetapan Perubahan APBD Buleleng tersebut. Karena keinginan fraksi Nasdem agar program hibah bansos yang difasilitasi DPRD Buleleng bisa diakomodir oleh eksekutif dengan alasan ketidaktersediaan anggaran.

Menurutnya, Fraksi Nasdem sejak awal konsisten untuk memperjuangkan hak masyarakat melalui program hibah bansos. Karena bagaimanapun menurut Nareni, hibah bansos tetap bermanfaat untuk menggerakkan roda perekonomian masyarakat yang saat ini tengah lesu akibat pandemi COVID 19.

“Akhirnya kami harus menghargai demokrasi. karena anggota sudah setuju, kami harus sportif. kami sudah bisa menerima, tapi kedepan, kalau memang memungkinkan kebutuhan masyarakat itu bisa diakomodir,” katanya.

Walaupun pada akhirnya sudah ditetapkan, namun Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna sangat menyayangkan sikap Wakil Ketua Putri Nareni. Sebagai Pimpinan DPRD, seharusnya sudah mengetahui aturan yang tertuang dalam tata tertib (tatib) jika paripurna merupakan rapat tertinggi untuk pengambilan keputusan.

Dikhawatirkan, jika nantinya ada penolakan dari salah satu pimpinan, itu akan melanggar kode etik DPRD Buleleng, karena dianggap menghambat proses penetapan.

“Akan berdampak juga masyarakat menjadi korban. Dalam APBD itu kan mencankup program pembangunan di kabupaten Buleleng. Itu harus dipahami, kami berharap harus betul-betul memahami tugas kewajiban dan hak sebagai anggota dan pimpinan,” tegas Supriatna.

Sementara itu, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana lebih mensyukuri karena Perubahan APBD Buleleng tahun 2020 sudah ditetapkan menjadi Perda. “Mungkin karena terlambat teken saja, yang penting kan paripurna selesai. Paripurna kan setuju, mungkin ada perbedaan cara pandang saja,” ujarnya singkatnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Fraksi Nasdem sempat menolak untuk melanjutkan penetapan Perubahan APBD 2020 karena hibah bantuan sosial yang difasilitasi anggota DPRD Buleleng tidak diakomodir dalam Perubahan APBD Buleleng tahun 2020. Penolakan Nasdem ini bahkan diungkap secara resmi dalam rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi. Namun akhirnya secara legal, Perubahan APBD 2020 bisa dilanjutkan dan ditetapkan menjadi perda.|RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts