Kasat Pol PP Buleleng I Putu Artawan |FOTO : EDY NURDIANTORO|
Singaraja, koranbuleleng.com | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng menemukan sebanyak 603 pelanggar protokol kesehatan COVID 19 dalam Operasi Yustisi sejak digelar 7 September 2020 lalu. Pelanggar kebanyakan dari kalangan anak muda.
“Mereka memang membawa masker tapi tidak digunakan. Misalnya ditaruh dagu, ditaruh di saku dan memang tidak membawa sama sekali,” ujar Kasat Pol PP Buleleng I Putu Artawan
Operasi yustisi yang melibatkan tim gabungan dari anggota Polri dan TNI mencatat ada 405 pelanggar berada di Kota Singaraja, 198 pelanggar berada di kecamatan dan desa.
Sebanyak 120 pelanggar yang langsung membayar denda di tempat dan sisa 483 diberikan pembinaan berupa sanksi hukum fisik push up, nyanyi lagu pancasila dan diberikan surat teguran atau surat pernyataan.
Putu Artawan mengakui, sebenarnya warga Buleleng hampir semua sudah memiliki dan menggunakan masker saat berada di luar rumah. Hanya saja kendalanya tidak digunakan dengan baik dan benar.
“Yang dilakukan tidak hanya sebatas memberikan teguran yang tidak menggunakan masker. Tetapi memberikan surat pernyataan yang disampaikan kepada pemerintah desa. Agar desa juga memberikan pembinaan kepada warganya bagaimana melaksanakan protokol kesehatan dengan baik dan benar,” imbuhnya
Sementara untuk penempelan stiker pada ruang pelayanan publik, tempat ibadah, pertokoan dan fasilitas lainnya. Hanya beberapa yang sudah memenuhi lengkap standar protokol kesehatan COVID 19 dan sudah tertempel stiker. Yakni tempat ibadah Masjid Agung Jamiq Singaraja, Pura Jagatnata, Undiksha, Carrefour dan Clandys.
“Masih banyak pertokoan dan ruang pelayanan publik belum memenuhi standar. Yang belum terpenuhi alat pengukur cek suhu tubuh. Kalau untuk tempat cuci tangan dan hand sanitizer mereka sudah lengkap bahkan pengaturan jarak aman,” pungkasnya. |ET|