Tradisi Bukakak |FOTO : Arsip koranbuleleng.com|
Singaraja, koranbuleleng.com| Tiga warisan tradisional khas Buleleng diusulkan untuk ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda (WBTB) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Di Bali, ada 26 tradisi yang diusulkan sebagai warisan budaya tak benda dan sidang penetapannya telah dilaksanakan secara virtual, Rabu, 7 Oktober 2020.
Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng Gede Dody Sukma Oktiva Askara menjelaskan Pemerintah Kabupaten Buleleng mengajukan lima kesenian dan tradisi untuk diajukan menjadi Warisan Budaya Tak Benda. Namun yang masuk nominasi untuk penetapan hanya tiga.
Masing-masing Lukis Wayang Kaca dari Desa Nagasepaha, Kecamatan Buleleng, Tradisi Ngusaba Bukakak dari Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan, dan tradisi Megoak-goakan dari Desa Panji, Kecamatan Sukasada.
Sementara dua lainnya yang tidak masuk dalam sidang penetapan adalah Tari Gambuh dari Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, dan tradisi Megangsing dari Desa Gobleg, Kecamatan Banjar. Selanjutnya, keduanya akan kembali diajukan untuk mendapatkan penetapan dari Pemerintah Pusat pada tahun 2021 mendatang.
Dalam sidang penetapan itu, kata Dody, Tim Ahli WBTB Pusat sempat memberikan beberapa koreksi. Diantaranya tentang penggunaan kata agar tidak merujuk pada kata benda. Disebutkan, penggunaan kata Lukisan agar diganti menjadi Lukis Wayang Kaca, kemudian untuk Upacara Ngusaba Bukakak agar menghilangkan kata Upacara.
“Kami akan sikapi koreksi itu, dengan melakukan perbaikan berdasarkan petunjuk Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, dengan tidak menghilangkan sisi filosofi dan keunikannya, serta tidak ada distorsi dari sisi arti,” jelasnya.
Setelah proses sidang, selanjutnya penetapannya sebagai Warisan Budaya Tak Benda akan disampaikan secara resmi pada Jumat, 9 Oktober 2020 mendatang.
Setelah nantinya ditetapkan, Dinas Kebudayaan secara bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Bali, dan Pemerintah Pusat memiliki tanggungjawab untuk menindaklanjuti agar WBTB tersebut nantinya dilestarikan, dikembangkan, dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Ini menjadi prioritas tahun mendatang untuk program pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan terhadap apa yang telah ditetapkan. Artinya upaya pemajuan kebudayaan berdasarkan inventarisasi mana-mana yang sudah ditetapkan dan melalui pengkajian,” ujar Mantan Camat Buleleng ini.
Terpisah, Perbekel Desa Panji, Made Mangku Ariawan mengaku sangat bersyukur jika tradisi megoak-goakan masuk dalam sidang penetapan WBTB. Mantan anggota Komisi IV DPRD Buleleng ini bahkan berjanji akan terus melestarikan budaya yang diwarisi oleh Raja Buleleng Ki Barak Panji Sakti tersebut.
“Kami sebagai generasi penerus akan menjaga dan merawat tradisi ini. Selama ini tradisi Megoak-goakan dilakukan setiap sehari setelah hari raya Nyepi, dan menjadi rutinitas ketika ada panen raya yang bagus,” singkatnya.
Seperti diketahui, ada beberapa karya seni, tradisi dan budaya milik Buleleng yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) baik tingkat internasional dan nasional. Dimana untuk yang diakui sebagai WBTB tingkat internasional dalam hal ini Unesco yakni Wayang Wong asal Desa Tejakula. Sementara ditingkat nasional adalah Tari Truna Jaya karya maestro Gde Manik, Songket Bratan, dan tradisi Nyakan Diwang. |RM|