Somvir dan Bahu Nasdem Laporkan Pencemaran Nama Baik

Dr.Somvir dan Ketua Badan Advokasu Hukum Partai Nasdem I Wayan Karta membuat laporan hukum di Polres Buleleng tentang pencemaran nama baik dirinya oleh seorang warga |FOTO : EDY NURDIANTORO|

Singaraja, koranbuleleng.com | Anggota DPRD Bali, Dr Somvir bersama Ketua badan Advokasi Hukum Partai Nasdem melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik yang dduga dilakukan Made Sudiari, Rabu 7 Oktober 2020.  Sebelumnya, Made Sudiari juga sempat membuat laporan hukum di Polres Buleleng dengan tuduhan eksploitasi anak yang diduga dilakukan oleh Somvir saat Pemilu lalu. 

- Advertisement -

Somvir dilaporkan terkait dugaan tindak pidana menrekrut anak dibawah umur untuk kepentingan politik. Kasus ini dilaporkan Made Sudiari pada 10 Juli 2020 lalu dengan nomor laporan STP/121/VII/2020/Reskrim.

Laporan hukum Somvir tercatat dengan nomor surat STP/260/X/2020/Reskrim Polres Buleleng. Dengan dugaan tindakan pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 KUHP.

Ketua Badan Advokasi Hukum Partai Nasdem (Bahu) Provinsi Bali I Wayan Karta menyebut apa yang dituduhkan ke Somvir tidak benar. Apalagi yang dituduhkan menggunakan anak dibawah umur untuk kegiatan politik. Sehingga patut untuk pihaknya klarifikasi.

“Tujuan kami tidak ada niat untuk memperkarakan ibu Made Sudiari. Namun kami datang untuk mencari siapa dalang dibalik semua ini,” ungkapnya.

- Advertisement -

Menurutnya, sebenarnya perkara ini sejatinya terjadi pada pemilihan umum legislatif tahun 2019 lalu dan sudah tuntas perkara. 

Awalnya kasus ini sudah pernah dilaporkan oleh LSM Forum Peduli Masyarakat Kecil (FMK) Buleleng ke Bawaslu Buleleng. Setelah digelar sidang, Somvir tidak terbukti melakukan pelanggaran money politik. Kasus ini pun pernah dilaporkan ke Bawaslu Bali, namun Somvir tidak terbukti melakukan pelanggaran politik.

“Ini kan kasus lama tahun 2019 sudah tutup. Kok malah muncul lagi,” ucapnya.

Karta juga mengklarifikasi tuduhan soal membagi stiker saat pemilu juga itu tidak benar. Sebelum Somvir menjadi anggota DPRD,  dia berprofesi sebagai guru yoga.

“Apakah itu terbukti pelanggaran kegiatan politik. Buktinya tidak terbukti setelah disidangkan ke Bawaslu Kabupaten dan Provinsi Bali,” jelasnya.

Sementara itu,  Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan,  pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari Dr. Somvir.

“Yang bersangkutan melapor dengan dugaan pencemaran, nama baik. Kami masih pelajari berkasnya,” singkatnya.

Perlu diketahui, awalnya  Made Sudiari membuat laporan hukum ke Polres Buleleng karena merasa keberatan anaknya dieksploitasi oleh Somvir dengan modus mengajak anak korban yang masih dibawah umur berlatih yoga, namun dijadikan sebagai alat politik dan menjadi korban tabrak lari.

Sebelumnya, Somvir pun sudah sempat  diperiksa oleh penyidik Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Buleleng  pada Sabtu 3 oktober  sekitar pukul 13.00 Wita . Saat itu,  pemeriksaan Somvir berlangsung hampir sekitar 4  jam. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts