Gaji Pegawai Kontrak Disesuaikan Masa Kerja

Pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Buleleng |FOTO : arsip koranbuleleng.com|

Singaraja, koranbuleleng.com| Pemerintah Kabupaten Buleleng berencana untuk melakukan penyesuaian terhadap gaji para pegawai kontrak, sesuai dengan jenis pekerjaan dan masa kerja masing-masing pegawai. Tercatat ada 3.900 lebih pegawai kontrak yang bekerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

- Advertisement -

Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa menjelaskan, masing-masing profesi dan masa kerja akan berbeda penghasilan.  Selama ini, penerapan pemberian gaji untuk pegawai kontrak ditentukan menyesuaiakan dengan pagu anggaran dari masing-masing OPD.

Suyasa mengatakan, khusus untuk penyesuaian gaji untuk guru kontrak dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Dalam aturan itu, sistem pengupahan harus mengacu pada klaster jenis pekerjaan dan masa kerja. Sehingga seluruh pegawai kontrak akan memiliki upah yang sama.

“Harus dibuatkan standar klaster masing-masing jenis pekerjaan dan masa kerjanya. Kalau tidak dibuatkan seperti itu, kita tidak bisa memasukkan program kita dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Selanjutnya, klaster pekerjaan itu akan disusun dalam Peraturan Bupati (Perbup), yang saat ini masih dalam tahap pembahasan. Targetnya, draft tersebut akan tuntas bersamaan dengan pengesahan APBD tahun anggaran 2021 mendatang.|RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts