Pemkab Buleleng dan Kejari Buleleng Lanjutkan Kerjasama Pendampingan

Singaraja, koranbuleleng.com | Pemkab Buleleng dengan Kejaksaan Negeri Buleleng kembali melanjutkan kerjasama bidang hukum dan tata usaha Negara dalam hal pendampingan terhadap penggunaan keuangan daerah dan penggunaan asset daerah. Kerjasama ini sesuai dengan instruksi Preisden RI.

Penandatanganan nota kesepahaman kerjasama antara Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dengan Kepala Kejari Buleleng I Putu Gede Astawa dilakukan di kantor Bupati Buleleng, Kamis 5 Nopember 2020.

- Advertisement -

Putu Agus Suradnyana menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun.  Nota kesepahaman yang ditandatangani merupakan kelanjutan dari kerja sama sebelumnya.

“Bukan karena melakukan sebuah kesalahan. Melainkan dilakukan sebuah pendampingan agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari,” jelasnya.

Agus mengatakan kerjasama ini dilakukan sebagai bagian dari pencegahan atau langkah preventif dalam tindakan yang dilakukan oleh Pemkab Buleleng.  Utamanya yang berkaitan dengan pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan uang negara atau korupsi.  

“Sehingga sangat efektif sekali, setiap pekerjaan kita diskusikan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Agus Suradnyana.

- Advertisement -

Sementara itu, I Putu Gede Astawa mengungkapkan nota kesepahaman ini dimaksudkan untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.  

Baik di luar pengadilan (non litigasi) maupun di dalam pengadilan (litigasi). dengan tujuan mewujudkan Pemerintah sesuai Asas-Asas Umum Pemerintah yang Baik (AAUPB) dan melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan/kekayaan aset daerah.

“Kita akan lakukan pendampingan terlebih dahulu. Lebih mengedepankan pendampingan,” ungkapnya.

Astawa menyampaikan sinergitas tugas dan fungsi antara kedua belah pihak diharapkan terus terjalin. Melalui kerjasama ini, senantiasa dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik khususnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. ““Segala permasalahan hukum dapat dihindari melalui pendampingan hukum yang dilakukan pada kerja sama ini,” pungkasnya. |NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts