Pemusnahan barang bukti dari hasil sitaan yang sudah berkekuatan hukum atau incraht |FOTO : Yoga Sariada|
Singaraja, koranbuleleng.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana, Kamis 5 november 2020. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti rampasan dari terdakwa yang sudah divonis serta berkekuatan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, I Putu Gede Astawa mengatakan, ada 44 perkara dengan rincian 30 perkara jenis tindak pidana narkotika dan sebanyak 14 perkara jenis tindak pidana umum.
Dari 30 perkara tindak pidana narkotika barang bukti berupa sabu sabu dengan total berat keseluruhan seberat 50,21 gram bruto atau 41,20 gram netto dan pil warna biru seberat 1,40 gram netto beserta alat pakai, powerbank, handphone dan senjata tajam yakni celurit, alat congkel, pisau dapur.
“Barang bukti yang kami musnahkan tersebut merupakan barang bukti yang dirampas dari para terdakwa yang sudah divonis bersalah serta berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Singaraja, “ujarnya
Keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang terjadi selama bulan Agustus hingga Oktober 2020.
“Karena kita di Kejaksaan itu ada setiap triwulan kita melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” tutupnya. |ET|