Tersangka Aksi Cabul Terus Bertambah

Polisi kembali menambah daftar tersangka baru dalam kasus pencabulan dibawah umur |FOTO : EDY Nurdiantoro|

Singaraja, koranbuleleng.com | Unit Perempuan dan Perlindungan Anak, Satuan Reserse dan Kriminal, Polres Buleleng kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur yang menimpa KMW, 12 tahun. Dengan adanya penambahan tersangka, total ada 11 orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

- Advertisement -

Sebelumnya polisi telah menetapkan 10 orang tersangka atas kasus ini. Namun kasus tersebut masih tetap dilakukan pengembangan dan alhasil polisi kembali menetapkan satu orang tersangka yakni Kadek Candra Yasa, 18 tahun, asal Dusun Pendem, Desa Alasangker,   Buleleng.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan, sejak ditetapkan sebagai tersangka baru atas kasus persetubuhan anak di bawah umur, Candra  resmi ditahan pada Kamis 12 November 2020.

“Ada 4 pelaku yang sudah dewasa dan kami lakukan upaya penahanan. Sedangkan, sisanya 7 orang pelaku hanya kami lakukan pembinaan dan wajib lapor karena masih di bawah umur,” tambahnya  

Saat ini,  polisi masih akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini untuk bisa mengungkap kemungkinan ada pelaku-pelaku lain. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya.

- Advertisement -

Sementara itu, tersangka Candra mengaku ikut-ikutan menyetubuhi korban KMW atas ajakan sejumlah teman-temannya.

“Tidak ada, karena hasutan dari teman saja,” singkatnya.

Sebelumnya, dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini, polisi menetapkan 10 orang tersangka dan 3 diantaranya langsung ditahan karena sudah dewasa. Sementara 7 orang masih di bawah umur dan tidak dilakukan penahanan.|ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts