Polisi melakukan proses identifikasi di lokasi kejadian pembunuhan di Desa Kubutambahan |FOTO : Edy Nurdiantoro|
Singaraja, koranbuleleng.com | Tim Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Buleleng menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan.
Satu orang tersangka ini yakni, Ketut Mudrayasa, 35 tahun, yang sempat menyerahkan diri ke Polsek Kubutambahan usai peristiwa tragis itu. Kini, Ketut Mudrayasa telah ditahan di ruang tahanan Markas Kepolisian Resor Buleleng.
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya mengatakan, Penyidik masih berupaya menggali keterangan saksi-saksi yang mengetahui informasi saat kejadian berlangsung.
Dia menambahkan, saat peristiwa tersebut berlangsung diduga ada 5 orang lain yang berada di tempat kejadian. Mereka adalah keluarga dan teman tersangka Mudrayasa.
“Hari ini kami memeriksa 5 saksi yang diduga mengetahui dan melihat kejadian,” katanya.
Polisi akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mengetahui motif dan penyebab dibalik penyerangan yang dilakukan tersangka tepat di depan pintu masuk rumahnya.
.
“Terkait motif masih akan kami kembangkan, setelah pemeriksaan saksi-saksi,” imbuhnya.
Sejauh ini baru ada satu pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, Sumarjaya mengatakan tidak menutu kemungkinan akan ada penambahan tersangka.
“Sementara ini ada satu orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana. Nanti akan kami lakukan pendalaman lagi,” ujarnya.
Sementara ini, Polisi masih menggunakan pasal 338 KUHP terhadap Mudrayasa dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Polisi masih mendalami, jika ditemukan ada upaya perencanaan pembunuhan, maka yang bersangkutan terancam dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satu orang warga Desa Kubutambahan, Buleleng tewas kena sabetan senjata tajam sejenis badik saat terjadi perkelahian di desa setempat, Senin 16 November 2020 sekitar pukul 17.30 wita.
Korban yang tewas, Gede Mertayasa, 38 tahun, tewas dengan luka parah di sekujur tubuhnya.
Serangan itu membuat luka robek pada bagian dada, perut hingga usus terburai keluar dan luka pada kedua tangan. Dari situasi itu, diduga pernah ada dendam lama diantara keduanya.
Korban yang dalam kondisi terluka parah dan tersungkur ke lantai, langsung dilarikan ke RSUD Buleleng sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri. Sesampainya di RSUD Buleleng, korban Mertayasa sudah dinyatakan meninggal dunia akibat luka tebasan. |ET|