Dugaan Penyelewengan Dana BSU Dilimpahkan ke Inspektorat Bali

Anak Agung Jayalantara |FOTO : Arsip koranbuleleng.com|

Singaraja, koranbuleleng.com| Kejaksaan Negeri Buleleng melimpahkan penanganan kasus dugaan penyelewengan penyaluran dana Bantuan Stimulus Usaha (BSU) di Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng ke Inspektorat Provinsi Bali. Pelimpahan sudah dilakukan Desember 2020 lalu.

- Advertisement -

Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Jayalantara mengatakan, pelimpahan kasus ini sudah sesuai petunjuk teknis (juknis) BSU di Provinsi Bali. Penyerahannya dilakukan secara berjenjang dengan bersurat ke Kejati Bali. Kemudian dari Kejati Bali bersurat pada Inspektorat Bali.

“Karena sesuai petunjuk teknis, bahwa yang bertanggung jawab secara formil dan materiil adalah penerima manfaat,” jelas Agung Jayalantara.

Jayalantara menambahkan, penyaluran BSU di Desa Kalibukbuk tersebut kini juga dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bali serta Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali.  

“Jika dari hasil audit ditemukan kekeliruan proses verifikasi, maka penerima bantuan tersebut wajib bertanggung jawab. Dalam hal ini, ya penerima bantuan wajib mengembalikan dana yang sudah diterima. Karena sebenarnya dia tidak berhak, tapi menerima, ya harus dikembalikan,” lanjutnya.

- Advertisement -

Polemik penyaluran BSU di Desa Kalibukbuk ini sudah terjadi pada September 2020 lalu. Warga Dusun Celuk Buluh sempat berbondong-bondong mendatangi Kejari Buleleng untuk melaporkan penyaluran bantuan tersebut. Mereka menilai menilai penyaluran bantuan yang diberikan oleh Pemprov Bali ini  tidak tepat sasaran.

Warga menyebutkan Kepala Dusun Celuk Buluh Putu Suardika diduga memberikan bantuan tersebut kepada sejumlah keluarga dan kerabat dekatnya.  Mereka diduga adalah keluarga hingga kerabat Kadus dan yang tidak memiliki usaha.

Pihak kejari Buleleng juga sebelumnya sudah melakukan proses Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bukti (Pulbaket) kasus ini sejak bulan Oktober 2020 lalu. Dari hasil Puldata dan Pulbaket tersebut, pihak Kejari juga sempat meningkatkan status kasus tersebut menjadi penyelidikan. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts