Prajuru Adat Harus Mampu Jaga Keharmonisan

Pelantikan MDA Kecamatan se-Kabupaten Buleleng |FOTO : Edy Nurdiantoro|

Singaraja, koranbuleleng.com | Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana meminta agar prajuru adat mampu menjaga keharmonisan antar masyarakat di desa adat dan selalu menjalin sinergi dengan masyarakat maupun pemerintah ditengah peran desa adat yang semakin kompleks.

- Advertisement -

Permintaan itu disampaikan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST saat menghadiri pengukuhan Prajuru Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan se-Kabupaten Buleleng masa jabatan tahun 2021-2026 y di wantilan Pura Jagatnata Singaraja, Jumat 8 Januari 2021.  Sebanyak sembilan Prajuru MDA Kecamatan yang dikukuhkan.

Pengukuhan dilakukan oleh Ketua MDA Kabupaten Buleleng Dewa Putu Budarsa dan disaksikan pula oleh Kepala Dinas Kebudayaan Buleleng Gede Dody Sukma Oktiva Askara, S.Sos, M.Si.  

“Kalau kita lihat perkembangan, berarti ruang-ruang untuk desa adat semakin hari semakin banyak cakupannya, untuk mempertahankan masyarakat desa adat benar-benar terlindungi, dan degradasi dari kultur-kultur yang sudah kita miliki khususnya budaya tidak terjadi,” tegasnya.

Selain itu, Bupati Suradnyana juga mengatakan dilihat dari Perda nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat, cakupan Desa Adat semakin luas.

- Advertisement -

“Itu artinya ada upaya yang signifikan dari Pemerintah Provinsi, bagaimana pemberdayaan Adat ini. Dan harapan saya nanti kalau mungkin di pemucuknya kurang ketat, di baga-baga ini yang harus diperkuat untuk bisa mengimplementasikan Perda ini,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua MDA Kabupaten Buleleng Dewa Putu Budarsa menjelaskan, dasar dari pengukuhan ini mengacu pada Perda nomor 4 tahun 2019. Dewa Putu Budarsa menambahkan, sebelumnya MDA Kecamatan bernama Majelis Desa Pakraman (MDP) Kecamatan.

“MDP Kecamatan sudah dicabut, sekarang berganti nama menjadi MDA Kecamatan, dan sekarang ketua dari MDA Kecamatan namanya Bendesa Alitan,” ungkapnya.

Masih kata Budarsa, pengukuhan ini dilakukan sabagai pergantian pengurus yang sudah habis masa jabatannya. Sebelumya, masing-masing Kecamatan telah melakukan paruman alit sehingga terpilihlah pengurus-pengurus yang baru.

“Ini telah melalui proses yang panjang, sebelumnya ada paruman alit dimasing-masing Kecamatan yang dihadiri oleh Kelian Desa Adat dari masing-masing Kecamatan. Jadi berdasarkan musyawarah mufakat di Kecamatan ditunjuklah pengurus yang baru,” jelasnya.

Selanjutnya, Budarsa mengatakan, tugas dari MDA Kecamatan sudah tercantum dalam Perda nomor 4 tahun 2019.

“Tugasnya adalah memberikan saran-saran, pembinaan, dan juga memberian pedoman-pedoman kepada Desa Adat yang ada di masing-masing Kecamatan, dan juga memberikan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng,” pungkasnya. |adv/ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts