Jaksa Eksekusi Uang Pengganti

Jaksa melakukan eksekusi uang pengganti dari kasus korupsi di Desa Celukan Bawang, Gerokgak |FOTO : edy Nurdiantoro|

Singaraja, koranbuleleng.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng eksekusi uang pengganti terhadap terpidana Direktur CV Hikmah Lagas, Abdul Aziz dalam kasus tindak pidana yang merugikan negara senilai Rp 155 juta lebih.  Eksekusi uang pengganti kasus korupsi di Desa Celukan Bawang ini selanjutnya akan diserahkan pada kas Desa Celukan Bawang.

- Advertisement -

Kasi Pidsus Kejari Buleleng Wayan Genip mengatakan, uang pengganti yang diserahkan sebesar Rp 155.374.470, diserahkan secara simbolis kepada Perbekel Antar Waktu (PAW) Desa Celukan Bawang, Muhajir dan Sekretaris Desa Celukan Bawang Rahmansyah.

“Nominal tersebut sesuai dengan isi amar putusan Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Dps tertanggal 22 Desember 2020,” uajarnya

Sebelumnya, kasus ini telah dinyatakan inkracht lewat sidang putusan yang dilakukan pada 22 Desember 2020 lalu. Abdul Aziz divonis dengan hukuman 15 tahun penjara dan hukuman denda Rp 50 juta subsider 4 bulan penjara. Serta menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 155.374.470 subsider 6 bulan penjara.

“Uang pengganti kerugian tersebut sebelumnya dititipkan di rekening Kejari Buleleng. Uang pengganti kerugian itu juga telah disampaikan pada majelis hakim sebagai barang bukti pada proses persidangan,” imbuhnya.

- Advertisement -

Untuk diketahui,  kasus korupsi pembangunan Kantor Desa Celukan Bawang menyeret dua orang terpidana. Mantan Perbekel Celukan Bawang Muhammad Ashari, yang saat ini telah dinyatakan bebas dan Abdul Aziz saat ini masih menjalani masa tahanan. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts