Satgas Lakukan Percepatan 3T di Daerah Penyebaran Tinggi

Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana |FOTO : arsip|

Singaraja, koranbuleleng.com | Dua desa di Buleleng, yakni Desa Pegadungan, Kecamatan Sukasada dan Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu mengalami penyebaran COVID-19 cukup tinggi. Pemkab Buleleng sudah mempercepat penanganan dengan penyemprotan disinfektan dan upaya 3T, Testing, Tracing dan Treatmen.

- Advertisement -

Bupati Buleleng yang juga Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Buleleng telah meminta Satgas Penangana COVID-19 untuk secara aktif  untuk mempercepat penanganan di dua desa tersebut agar tidak terjadi penyebaran yang lebih tinggi.

Upaya percepatan penanganan sudah dilakukan di dua desa itu, dengan mempercepat 3T  Sabtu, 30 Januari 2021 kemarin.

“Karena bagi saya penanganan Covid-19 ini yang terpenting adalah faktor kecepatan. Baik itu kecepatan tracing, hingga upaya isolasi,” ujar Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana usai melakukan rapat koordinasi dengan Satgas Penangana COVID-19 Buleleng dan sejumlah pejabat Pemkab Buleleng lainnya.

Agus Suradnyana menjelaskan Tim Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng terus memantau pergerakan Covid-19 di seluruh wilayah Kabupaten Buleleng dengan database yang ada. Termasuk juga klaster-klaster yang mendominasi. Salah satunya terjadi penularan pada klaster upacara adat. Pada kesempatan ini ditegaskan bahwa seluruh kegiatan upacara adat yang sudah direncanakan agar ditunda untuk sementara waktu. Dulu sudah pernah dilakukan, namun kali ini dipertegas lagi.

“Walaupun hari ini kita umat Hindu melaksanakan perayaan Hari Saraswati, namun bukan menjadi alasan untuk tidak bergerak memutus rantai penularan Covid-19. Kita harus bekerja lebih cepat. Khususnya dalam melakukan Tracing, Testing, Treatment (3T),” jelas kemarin.

Sementara dilokasi yang sama, Sekda Buleleng Gede Suyasa yang juga selaku Sekretaris Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng mengatakan berkaitan dengan klaster upacara adat ini, akan dikeluarkan Surat Edaran Bupati Buleleng tentang penundaan pelaksanaan upacara adat yang sudah direncanakan.

“Sehingga nanti kalau situasi sudah mereda itu bisa dilaksanakan namun tetap dengan prosedur protokol kesehatan. Kalau Surat Keterangan (Suket) yang akan dikeluarkan Bupati itu khusus untuk upacara adat yang tidak direncanakan seperti upacara kematian (pitra yadnya),” urainya. |NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts