Pemkab Tunggu Surat Resmi Penetapan Tersangka dari Kejari Buleleng

Sekda Buleleng, Gede Suyasa |FOTO : arsip koranbuleleng.com|

Singaraja, koranbuleleng.com | Sekretariat daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng sedang menunggu surat resmi penetapan tersangka terhadap delapan orang aparatur sipil Negara (ASN) di Dinas Pariwisata terkaitd engan dugaan penyimpangan anggaran dana PEN Pariwisata.

- Advertisement -

Surat dari kejaksaan ini dibutuhkan untuk melakukan langkah selanjutnya terkait dengan penataan birokrasi seperti pengisian jabatan di dalam organisasi tersebut setelah Kejaksaan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.   

Sekretaris daerah Kabupaten Buleleng Gede Suyasa mengatakan diinternal pemkab Buleleng, secara birrasi telah berkomunikasi dengan Badan Kepegawaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) langkah birokratsi yang harus disiapkan

“Saya berkoordinasi dengan BKPSDM. Karena hari ini libur tentu tidak bisa mengambil keputusan. Tetapi kami menunggu surat resmi penetapan tersangka, kalau sudah keluar nanti kita kaji dulu. Karena ini harus ada proses administrasi,” kata Suyasa, Jumat 12 Pebruari 2021

Pihaknya juga belum bisa menentukan siapa-siapa pengganti ataupun pelaksana tugas (Plt) pejabat di Dinas Pariwisata karena system pergantian pejabat eselon II dan Eselon III berbeda. 

- Advertisement -

Jika nanti surat keputusan penetapan tersangka sudah keluar, meski jumlah kekosongan pejabat lumayan banyak, Suyasa mengaku tidak ada masalah, karena Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkup Pemkab Buleleng mencukupi.  “Hanya saja untuk Plt Pejabat harus melalui proses terlebih dahulu.” Katanya.  

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng telah menetapkan delapan orang tersangka dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata.

8 tersangka  MD SN, Nym. AW, Pt. S, Nym. S, IGA MA, Kd. W, Nym GG dan Pt B. Mereka merupakan pegawai atau aparatur sipil Negara (ASN) di Dinas Pariwisata Buleleng.

Dari hasil pemeriksaan potensi kerugian yang ditimbulkan dalam dugaan penyimpangan ini sebesar Rp656 juta. Kejari Buleleng sudah menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp377 juta. 

Dugaan penyelewengan dana PEN terjadi pada kegiatan program Buleleng Eksplore dan kegiatan bimtek kepariwisataan. Tim memasang Pasal 2, Pasal 3 dan pasal 12 e UU no 19 tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap para tersangka. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts