Kepala BKPSDM Buleleng Gede Wisnawa |FOTO : Edy Nurdiantoro|
Singaraja, koranbuleleng.com| 7 tersangka kasus dugaan penyelewengan dana PEN Pariwisata Buleleng yang ditahan, kini diberhentikan sementara dari jabatan. Tersangka yang diberhentikan adalah Kepala Dinas, Sekretaris dinas, Kepala Bagian dan beberapa Kepala Seksi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng Gede Wisnawa mengatakan, pemberhentian sementara terhitung muai Kamis 18 Februari 2021.
Pemberhentian sementara ini tertuang pada PP 11 tahun 2017 pasal 276 poin C yang menyatakan bahwa pemberhentian sementara berlaku ketika pejabat statusnya sudah tersangka karena tindak pidana.
Sementara untuk satu tersangka yang belum ditahan dan belum diperiksa karena sakit, pemberhentiannya masih harus ditunda sampai ada keputusan penahanan dari Kejaksaan Negeri Buleleng.
“ Ini merupakan tindak lanjut dari penetapan 7 tersangka yang sudah di tahan,” katanya
Terkait pengisian pejabat pengganti, pihaknya sudah menyiapkan skema pelaksana tugas (Plt). Untuk Plt Kepala Dinas rencananya akan diisi oleh Asisten II yang membidangi. Sementara untuk Kabid akan diisi oleh jabatan Kabid yang menjabat di dinas Pariwisata, demikian juga Kasi akan diisi oleh pejabat di Dispar.
“Secara regulasi merangkap boleh. Tapi nanti kita juga melihat dari segi kepangkatan memungkinakan, kita tarik dari staf yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk menjadi Plt,” sambung.
Sementara untuk gaji para tersangka, sesuai dengan PP 11 tahun 2017 tidak ada istilah gaji. Hanya saja ada uang pemberhentian sementara yang jumlahnya sebesar 50 % dari penghasilan jabatan terakhir sebagai ASN sebelum diberhentikan sementara.
Uang pemberhentian sementara ini akan diterima setiap bulan para tersangka sampai ada putusan di pengadilan.
Gede Wisnawa menambahkan, jika seandainya nanti pada putusan pengadilan para tersangka terbukti tidak bersalah, dari segi peraturan kepegawaian para tersangka akan dikembalikan sebagai ASN begitu juga dengan jabatannya.
“Karena ini masih ranah hukum, dan masih dalam proses jadi kita tunggu saja dulu. Kita hormati proses hukum” pungkasnya. |ET|