Bupati Buleleng Minta PPPK Jadi Abdi Negara Teladan

Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana menyerahkan SK bagi 101 tenaga PPPK |FOTO : Istimewa|

Singaraja, koranbuleleng.com| Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 101 orang yang telah dinyatakan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Senin 22 Pebruari 2021. Mereka sebelumnya telah lulus seleksi rekrutmen PPPK di tahun 2019.

- Advertisement -

101 PPPK terdiri dari 66 Tenaga Pendidik dan 35 Tenaga Penyuluh Pertanian. Dulu, Seleksi pertama dilaksanakan pada tanggal 23 Februari tahun 2019 dengan metode Computer Assisted Test (CAT). Sementara untuk proses pemberkasan, baru dilaksanakan menjelang akhir tahun 2020 lalu. Prosesnya memang cukup panjang, namun kini mereka pun bernafas lega, setelah mendapat SK dan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK).

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menyebut penyerahan SK bagi PPPK ini baru pertama kali diluar formasi PNS. Ia berharap PPPK dapat menjadi contoh dan teladan serta abdi negara yang selalu siap melayani masyarakat.

“Semoga bapak ibu sebagai PPPK pertama di Kabupaten Buleleng dapat menjadi contoh dan teladan dalam menjalankan tugas fungsi sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditentukan untuk mencapai target kinerja. Menjadi abdi negara dan abdi masyarakat yang selalu siap melayani masyarakat dengan ketulusan hati,” ujarnya.

Sementara itu, kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng Gede Wisnawa menyebut jika Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja NIPPPK telah dikeluarkan pada tanggal 22 Januari 2021.keseluruhan prosesnya dilakukan secara elektronik melalui sistem aplikasi pelayanan kepegawaian (SAPK), serta aplikasi pendukung dokumen elektronik (docu digital).

- Advertisement -

Mengenai hak dan kewajiban, PPPK tidak berbeda dengan PNS, kecuali pada penerimaan uang pensiun. Saat ini, sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN terbagi menjadi dua yaitu PNS dan PPPK.

Sesuai dengan SK Bupati Buleleng 813/409-509/I/BKPSDM/2021 lanjut Wisnawa, kontrak kerja PPPK terhitung mulai tanggal 1 Februari 2021 hingga 31 Januari 2026. Namun, akan dievaluasi sesuai dengan kinerja setiap tahunnya. Jika ada peraturan yang dilanggar, tentu bisa diputus kontraknya.

“Tapi jika tetap menjalankan tugas dan kewajibannya, tentu akan diperpanjang seterusnya sampai batas waktu yang ditentukan,” ungkap Wisnawa. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts