Pemkab Buleleng Lakukan Padat Karya untuk Pemulihan Ekonomi Daerah

Program padat karya akan menjadi salah satu fokus pembangunan di Buleleng untuk pemulihan ekonomi daerah. Salah satunya dengan pemberdayaan UMKM |FOTO : arsip koranbuleleng.com|

Singaraja, koranbuleleng.com | Skema padat karya akan menjadi salah satu program pembangunan Pemkab Buleleng untuk pemulihan ekonomi di tahun 2021. Skema ini akan memanfaatkan anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU).

- Advertisement -

Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa menjelaskan Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.07/2021 yang mengatur tentang pengelolaan dana transfer ke daerah dan dana desa, dalam rangka mendukung penanganan Pandemi COVID-19 serta dampak ikutan yang ditimbulkan.

Khusus untuk dana transfer daerah, Buleleng ditahun 2021 mendapatkan sebesar Rp1,12 triliun, yang terdiri dari tiga jenis alokasi. Masing-masing Dana Alokasi Umum sebesar Rp890.141.572.000, Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan sebesar Rp70.878.588.000, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp160.249.144.000.

Suyasa mengatakan, dalam Permenkeu tersebut juga dijelaskan jika Dana Alokasi Umum (DAU) harus dilakukan refocusing. Dari DAU yang diperoleh Buleleng, 36 persen atau sebesar Rp299 Miliar harus dialokasikan untuk penanganan pandemi dan dampaknya. Dimana Rp71 miliar digunakan untuk penanganan COVID-19 dan program vaksinasi. Sementara Rp228 miliar sisanya digunakan untuk pemulihan ekonomi. Program kegiatan pemulihan ekonomi pun nantinya akan difokuskan untuk program padat karya tunai.

“Programnya sudah mulai kami susun.. Ada penanganan kemiskinan, peningkatan kapasitas tenaga kerja, program pendidikan, termasuk penguatan UMKM. Nanti programnya akan dibagi ke SKPD yang membidangi,” jelasnya.

- Advertisement -

Selain mengatur tentang refocusing lanjut Suyasa, Kementerian Keuangan RI juga menginstruksikan jika seluruh program kegiatan harus melaporkan proyeksi serapan tenaga kerja, dengan memprioritaskan tenaga kerja lokal. Sehingga jika diartikan, seluruh program yang dibiayai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK), wajib dijalankan dengan skema padat karya tunai.

“Kalau tidak ada laporan serapan  tenaga kerja, dananya tidak akan ditransfer. Makanya semua sebisa mungkin dilaksanakan lewat skema padat karya tunai. Jadi kelompok masyarakat dapat merasakan secara langsung manfaat dari program pemerintah. Jadi ekonomi bisa lebih bergerak,” pungkas Suyasa. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts