Mantan Kadispar Buleleng, Made Sudama Diana alias MSD saat digiring ke mobil tahanan beberapa waktu lalu |FOTO : Arsip koranbuleleng.com|
Singaraja, koranbuleleng.com | Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng masih melakukan pemberkasan terhadap 8 orang tersangka kasus dugaan korupsi PEN Pariwisata untuk segera bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singaraja. Penyidik telah menyita uang sekitar Rp527 juta lebih sebagai barang bukti.
Uang sebesar Rp527 juta lebih itu diduga dari penyelewengan dana kegiatan Buleleng Explore termasuk Bimtek yang digelar Dispar Buleleng. Sebagian dana tersbeut dikembalikan oleh rekanan dan para tersangka.
Kasi Intel dan Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara mengatakan, kendati sudah ada beberapa rekanan dan sejumlah tersangka yang mengembalikan aliran dana diduga hasil korupsi ini, tapi masih ada oknum tersangka yang belum secara penuh mengembalikan uang ke pihak penyidik, yakni mantan Kadis Pariwisata, Made Sudama Diana atau MSD.
Dia diduga telah menerima aliran dana pertama sebesar Rp50 juta. Setelah itu, kembali menerima aliran dana sebesar Rp59 juta.
“Dana sebesar lima puluh sembilan juta itu telah dikembalikan kepada penyidik sebagai barang bukti. Sedangkan, untuk lima puluh juta yang diterima di awal masih belum dikembalikan. Pengembalian itu, tergantung dari pihak tersangka,” katanya.
Pihaknya yakin, beberapa hari kedepan ini masih ada beberapa pihak yang secara sadar akan mengembalikan dana yang bukan hak-nya.
“Kepada semua pihak yang merasa menerima aliran dana terkait kasus ini, agar segera mengembalikan ke penyidik,” pungkasnya. |ET|