Tersangka kasus korupsi Gede Sukaraga usai pemeriksaan oleh penyidik Tipikor Reskrim Polres Buleleng |FOTO : Yoga Sariada|
Singaraja, koranbuleleng.com | Unit Tipikor Satreskrim Polres Buleleng menetapkan Gede Sukaraga (49 tahun) sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sadu Amertha Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng. Polisi menghitung kerugian negara mencapai Rp87 juta lebih.
Barang bukti yang telah diamankan berupa, dokumen-dokumen terkait dengan tindak pidana korupsi (tipikor), uang tunai sebesar Rp67 juta lebih.
KBO Reskrim Polres Buleleng, AKP Suseno menjelaskan kasus ini berawal ketika di tahun 2014 hingga tahun 2017, Sukaraga yang saat itu selaku Ketua BUMDes melakukan pinjaman kredit menggunakan nama-nama 6 nama orang lain.
Dana pinjaman itu kemudian cair, tapi digunakan oleh tersangka Sukaraga serta satu orang nasabah BUMDes yakni PS untuk kepentingan pribadi. Uang pinjaman kredit yang diperoleh PS kemudian sudah dilunasi, namun malah tidak disetorkan oleh Ketua BUMdes ke kas BUMDes.
“Kita sudah melakukan penyelidikan dari tahun 2020, karena kasus korupsi ini bertahap, dan kita tetapkan tersangka dan sudah melakukan penyelidikan dan tersangka langsung dilakukan penahanan pada Senin 1 Maret 2021 lalu,” katanya.
Suseno menambahkan, jika tersangka terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 3 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, tersangka Sukaraga mengakui jika dirinya memakai nama orang lain untuk meminjam uang di BUMDes, lantaran saat itu dirinya dalam kondisi sakit. Hanya saja Sukaraga menegaskan, jika BUMDes yang dikelolanya sampai saat ini tidak mengalami kerugian sedikitpun.
“Karena saat itu saya sakit, saya pakai nama orang lain. Tapi prosedurnya semua sudah benar. Silahkan cek langsung, BUMDes Tirtasari tidak merugi kok, malah untung sampai sekarang,” pungkas tersangka Sukaraga. |ET|