Tarif Retribusi Menara Telekomunikasi Dengan Tarif Tunggal

Rapat pembahasan Ranperda retribusi Tower dan Menara Telekomunikasi di DPRD Buleleng |FOTO : Istimewa|

Singaraja, koranbuleleng.com | Pansus II DPRD Buleleng terus mendalami pembahasan tentang pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda nomor 1 tahun 2019 tentang retribusi pengendalian menara dan telekomunikasi bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, Selasa 20 April 2021.  

- Advertisement -

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus II Luh Marleni dan dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng I Made Kuta, S. Sos dan Kabag Hukum Setda Buleleng Made Bayu Waringin,SH beserta jajarannya.

Dalam rapat pembahasan tersebut, Pemkab Bulelengakan menggunakan  penerapan retribusi menara telekomunikasi dengan sistem tarif tunggal. Pemerintah Kabupaten Buleleng telah memperhitungkans ecara matang penerapan tersebut dan snagat berpotensi menaikkan pendapatan daerah.   

Dalam rapat tersebut, salah satu anggota Pansus, Wayan Masdana menyeutuji penerapan sistem tunggal. Penerapan sistem tunggal ini juga sempat menjadi ususlan dari DPRD Buleleng.

“Kalau sudah seperti ini pemaparannya kami sangat setuju karena angka angka sudah dijelaskan semua dan kami tambahkan dalam sistem tunggal ini jangan memasukan biaya pemeliharaan dan modal.” Ujar Masdana. 

- Advertisement -

Anggota Pansus II Made Lilik Numiarsih menambahkan agar nanti pemerintah bisa menegakkan penegakan hukumnya ketika Ranperda ini disahkan menjadi perda. Haru ada kolaborasi antar instansi agar materi dalam perda benar-benar berjalan sehinggaberdampak pada pendapatan daerah dan tidak ada pelanggaran aturan.  

Sementara Luh Marleni menegaskan sudah ada penyepakatan anatar DPRD Buleleng dan Pemka Buleleng terkait tarif retribusi ini. Sehingga Ranperda ini bisa nanti disahkan pada waktunya sesuai jadwal. 

“Nanti hasil rapat Pansus II dan Eksekutif ini akan dibahas dalam rapat selanjutnya,” tambahnya.

Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Buleleng, Putu Sandra Paramitha Dewi, S.T. M.A.P  menjelaskan dalam kajian di DPMPTSP dengan tim perhitungan penerapan tarif Menara Telekomunikasi dengan menggunakan sistem tunggal sudah sesuai dengan masukan dari DPRD Buleleng.  

“Sesuai masukan dari Pansus II pada rapat sebelumnya untuk mengkaji kembali penerapan tarif pada menara telekomunikasi, hari ini kami sudah sampaikan secara hitung hitungan dan kami mengarah ke penerapan tarif tunggal dari pada dengan sistem variatif” terangnya.

Sandra menjelaskan penerapan tarif  tunggal akan bedampak pada penambahan pendapatan daerah sesuai dengan perumusan dan perhitungan.  |ADV/NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts