Gabungan LSM penggiat Perlindungan Anak Buleleng bersama keluarga korban pelcehan seksual meminta keadilan ke gedung DPRD Buleleng agar karena tuntutan hukum terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap seorang anak dinilai tidak mempunyai rasa keadilan |FOTO: Edy Nurdiantoro|
Singaraja, koranbuleleng.com | Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penggiat Perlindungan Anak Buleleng bersama dengan orang tua KMW (14) yang menjadi korban persetubuhan oleh sejumlah pria sebagai pelaku yang terjadi pada Oktober 2020 lalu, meminta keadilan kepada lembaga legislative. Sebagai korban, mereka keberatan terhadap tuntutan hukum yang dilakukan pelaku.
Saat ini kasus ini telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dan telah melewati persidangan agenda pembacaan tuntutan hukuman pidana oleh JPU Kejari Buleleng. Hanya saja, untuk terdakwa masih anak-anak dituntut masing-masing 1 tahun penjara ditambah 4 bulan kerja sosial. Sedangkan para terdakwa dewasa masing-masing dituntut 6 tahun penjara.
Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna didampingi Ketua Komisi IV DPRD Buleleng, Luh Hesti Ranitasari ini menerima kedatangan LSM dan orang tuanya. Ibu kandung korban KMW, Komang A mengaku, kedatangan ke gedung DPRD Buleleng ini hanya untuk bisa menyampaikan keluhannya ke anggota DPRD Buleleng lantaran tuntutan jaksa kepada terdakwa dirasanya sudah tidak memenuhi rasa keadilan. Dan jika sampai para terdakwa tetap menerima hukuman pidana ringan, kedepan diyakini muncul kasus serupa di Buleleng.
“Saya keberatan dengan tuntutan segitu. Ini bisa saja terulang kembali kepada anak-anak yang lain karena kasus seperti ini sangat minim sekali tuntutannya,” kata Komang A, di ruang Ketua DPRD Buleleng.
Seorang penggiat perlindungan anak, yang turut mendampingi keluarga korban Made Ricko Wibawa mengatakan, dampak dari kejadian ini terhadap psikis anak dan keluarganya sangat luar biasa. Mereka kecewa atas tuntutan tersebut dan merasa tidak ada keadilan dari tuntutan tersebut.
Selama ini pendampingan tidak saja diberikan kepada korban saja, melainkan juga diberikan kepada beberapa pelaku yang masih dibawah umur, baik itu dari proses di Kepolisian hingga sampai tahap persidangan.
Hanya saja pihaknya mengaku jika memang benar putusan pengadilan hanya satu tahun ditakutkan hal serupa akan bisa terulang kembali. Karena hukuman di anggap terlalu ringan.
Namun dalam persoalan ini, lanjut Ricko, pihaknya memberikan upaya pendampingan terhadap keluarga korban atas rasa keberatan mereka terhadap tuntutan hukuman pidana yang dirasa mereka ringan. Upaya lain dilakukan, bersurat ke KPAD Provinsi Bali guna menyampaikan tuntutan tersebut.
“Kami tidak bisa berbuat lebih jauh lagi, intervensi lebih banyak lagi. Tapi kami kami tetap berusaha untuk mewakili apa yang menjadi harapan dari keluarga korban,” katanya
Sementara Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna mengatakan, dari DPRD Buleleng tidak bisa melakukan intervensi hukum kepada penegak hukum.
Meski demikian, pihaknya akan ikut menyuarakan masalah ini agar nantinya para penegak hukum bisa terketuk hati mereka memberikan keadilan kepada keluarga korban.
“Kami ikut prihatin atas kejadian ini.Kami mengajak komponen masyarakat khususnya pemerhati anak untuk menyuarakan hal ini. mudah-mudahan keadilan bisa di rasakan oleh keluarga korban ,” ungkap Supriatna.|ET|