BPJS TK Perwakilan Singaraja menyerahkan kartu kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk staf Non ASN di Disdikpora Buleleng |FOTO : Edy Nurdiantoro|
Singaraja, koranbuleleng.com | Sebanyak 2.117 staf Non Aparatur Negeri Sipil (ASN) dibawah naungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga didaftarkan sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Mereka adalah tenaga kerja non ASN dari sekolah sekolah negeri seperti TK, SD, SMP dan staf di kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng.
BPJS Ketenagakerjaan Singaraja secara resmi telah menyerahkan kartu kepesertaan kepada semua peserta tenaga non ASN di Disdikpora tersbeut. Ddiharapkan kepesertaan ini bisa memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan saat menunaikan tugas.
Peserta diikutkan dalam dua program jaminan sosial ketenagakerjaan, diantaranya jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK). Apabila ada resiko maka sudah ada perlindungan sosial bagi tenaga kontrak bersangkutan.
Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng, Made Astika mengatakan manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kontrak sudah sangat dirasakan, mengingat beberapa bulan lalu saat tenaga kontrak mengalami musibah sudah menerima santunan kecelakaan kerja dan beasiswa untuk anaknya.
“Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan cabang Buleleng sudah berupaya keras membantu Disdikpora Kabupaten Buleleng untuk menjamin keselamatan kerja” ujarnya
Pihaknya juga berharap kedepan kepada seluruh pegawai non ASN tetap menaati apa yang sudah dilaksanakan dan yang terpenting ini demi kebaikan kita bersama.
Sementara itu, kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Buleleng Herry Yudhistira mengatakan, saat ini seluruh pegawai non ASN di Buleleng sudah 100 persen terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan. Hal Ini sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dimana seluruh pegawai non ASN harus tercover jaminan sosial Ketenagakerjaan.
Dengan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, pekerja akan mendapatkan manfaat. Untuk Program JKM memberikan santunan kepada ahli waris peserta sebesar Rp. 42 juta dari peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Jika peserta meninggal saat bekerja, maka akan diberikan 48 kali gaji yang dilaporkan.
Sedangkan program JKK memberikan perlindungan kepada guru kontrak mulai berangkat dari rumah, selama perjalanan menuju lokasi pekerjaan, selama melakukan aktivitas di sekolah, sampai kembali lagi ke rumah.
“Jadi, ketika terdaftar sebagai peserta, jaminan tersebut menjadi hak mereka. Karena ini juga akan melindungi mereka ketika berangkat kerja dari rumah sampai pulang ke rumah,” katanya.
Herry juga meminta agar setiap pimpinan dari para pegawai non ASN agar selalu berkomunikasi dengan pihaknya. Sehingga ketika terjadi hal yang tidak diinginkan para pegawai segera bisa mendapat penanganan.
Saat ini, pihak BPJS Ketenagakerjaan juga telah bekerja sama dengan beberapa rumah sakit di Buleleng, sehingga jika terjadi hal yang tidak diinginkan bisa segera ditangani.
“Jadi ketika ada musibah penanganan bisa cepat dilakukan. Kami berharap agar selalu berkoordinasi dengan kami” pungkas Herry.|ADV/ET|