Pemilihan Perbekel Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

Sosialisasi pemilihan perbekel serentak di Buleleng|FOTO:Edy Nurdiantoro|

Singaraja, koranbuleleng.com | Sebanyak 40 desa di Kabupaten Buleleng akan menggelar pemilihan perbekel (Pilkel) yang rencananya akan dilangsungkan pada bulan Oktober 2021. Pelaksanaan Pemilihan akan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2020 tentang pemilihan kepala desa. Pada beleid tersebut, pelaksanaan pilkel harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

- Advertisement -

Kepala Seksi (Kasi) Peningkatan Kapasitas Aparatur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Buleleng,I Rai Gede Arisudana mengatakan tahapan pelaksanaan mulai dari persiapan, pencalonan, kampanye dan pemungutan suara harus mengikuti aturan prokes. Jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) maksimal berjumlah 500 orang.

Saat pemungutan suara, panitia pemilihan menggunakan sarung tangan, pembatas plastik saat pencoblosan, tidak boleh ada anak-anak, pedagang dan penyemprotan disinfektan setiap dua jam sekali.

Untuk jumlah TPS akan diperbanyak jika jumlah pemilih dalam DPT sangat banyak menyesuaikan jumlah pemilih di setiap desa. Oleh karena itu, jumlah TPS akan berbeda-beda.

“Jam kedatangan juga diatur untuk menghindari kerumunan pada pemungutan suara. Mungkin saat undangan dibagikan, sudah diatur jam kedatangannya,” ujar kata Gede Arisudana usai sosialisasi Pilkel serentak tahun 2021 di Gedung Wanita Laksmi Graha, Kamis 17 juni 2021

- Advertisement -

Selain itu, pilkel tahun ini tidak bisa berjalan dengan hanya satu orang calon. Jumlah calon minimal dua orang dan maksimal lima orang. Namun, jika dalam masa perpanjangan pendaftaran tetap hanya ada satu calon, Bupati akan menunda pelaksanaan pilkel di desa tersebut hingga tahun 2023.

“Pada tahun 2021 ini ada 40 desa di delapan kecamatan yang menyelenggarakan pilkel. Minus satu Kecamatan Gerokgak,” kata dia.

“Pada tahun 2021 ini ada 40 desa di delapan kecamatan yang menyelenggarakan pilkel. Minus satu Kecamatan Gerokgak,” imbuh Gede Arisudana

Sementara itu, Kepala DPMD Buleleng Nyoman Agus Jaya Sumpena menyampaikan, saat ini proses pilkel telah masuk sosialisasi kepada desa-desa penyelenggara. Pencoblosan serentak di 40 desa akan dilakukan tanggal 31 Oktober 2021. “Sudah disetujui oleh Bapak Bupati. Namun masih menunggu SK,”  pungkasnya. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts