Kadis PMD Nyoman Agus Jaya Sumpena |FOTO : arsip koranbuleleng.com|
Singaraja, koranbuleleng.com | Sebanyak 133 bakal calon kepala desa akan ikut bertarung memperebutkan jabatan perbekel pada Pemilihan Perbekel (Pilkel) di 40 desa di Buleleng, 31 Oktober 2021 mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Nyoman Agus Jaya Sumpena, mengatakan, sebanyak 40 desa yang akan melangsungkan pemilihan kepala desa akan diberikan pedoman sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2020.
Selain penekanan tentang pelaksanaan pilkel dengan protokol kesehatan, soal adanya desa yang mengikutkan kotak kosong dalam Pilkel akan dianulir dan ditunda pelaksanaannya.
“Jika tidak ada 2 bakal calon mendaftar hingga menjelang hari H pencoblosan, seluruh proses pemilihan akan ditunda hingga batas waktu pemilihan selanjutnya” katanya, kamis 1 juni 2021
Soal penerapan prokes pada proses pemilihan kepala desa kali ini, diperlukan pada seluruh tahapan yakni sejak awal pendaftaran, proses kampanye hingga pemungutan dan penghitungan suara. Seluruh proses itu akan dibagi menjadi tiga tahapan.
“Karena masih masa pandemi prosesnya harus berjalan ketat, begitu juga nanti saat pemilihan di masing-masing desa. Harapannya semuanya dapat berjalan lancar, aman, dan sukses, tidak ada penularan Covid-19,” harapnya. |ET|