PPKM Darurat, Venue Olahraga di Tutup

Penutupan fasilitas olahraga dampak dari penerapan PPKM |FOTO : Edy Nurdiantoro|

Singaraja, koranbuleleng.com | Penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat)  juga harus menutup sejumlah fasilitas keolahragaan di Buleleng. Seluruh fasilitas keolahragaan ditutup selama PPKM,  3 – 20 juli 2021. Penutupan ini dilakukan sebagai langkah untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Buleleng.

- Advertisement -

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng, Made Astika, mengatakan,  penutupan dilakukan sebagai tindaklanjuti atas Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 wilayah Jawa-Bali, Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No. 9 Tahun 2021, dan SE Bupati Buleleng. Disdikpora sudah mengeluarkan surat pengumuman No. 426/6272/PO/Disdikpora/2021 tentang penutupan venue olahraga di Kabupaten Buleleng.

“Yang ditutup seperti GOR, lapangan tenis, kolam renang dan beberapa venue lainnya yang sifatnya menimbulkan kerumunan. Karena ini instruksi, harus kita taati,” tegasnya

Selama venue ditutup, pihaknya akan melakukan monitoring atau pengawasan pada setiap fasilitas olahraga yang menjadi kewenangan Disdikpora. Sementara untuk lapangan olahraga di masing-masing kecamatan,  pihak pemerintah kecamatan yang mengatur sesuai dengan surat yang sudah diberikan.

“Pengawasan dilakukan sehingga PPKM Darurat benar-benar ditaati. Sehingga angka penyebaran COVID-19 bisa segera di tekan,” harapnya

- Advertisement -

Sementara itu, terkait para atlit yang ada di Buleleng, pihaknya menyerahkan ke pihak KONI Buleleng untuk menindaklanjutinya. Misalnya dengan menghimbau tetap bisa berlatih secara mandiri di rumah masing-masing sehingga tidak menimbulkan adanya kerumunan. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts