Tersangka Korupsi LPD Gerokgak Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Pelimpahan berkas korupsi LPD Gerokgak |FOTO : Istimewa|

Singaraja, koranbuleleng.com | Berkas Perkara tiga tersangka yang terjerat kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Gerokgak, Kecamatan Gerokgak, Buleleng dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar, Selasa 6 Juli 2021.

- Advertisement -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap tiga berkas perkara yang telah disusun tim JPU. Masing-masing tiga tersangka, yakni Made Sudarma selaku Sekretaris LPD Gerokgak, Nyoman Milik, selaku Bendahara LPD Gerokgak, dan Kadek Suparsana selaku karyawan bagian kredit. Ketiganya kini berstatus tahanan hakim.

“Kini kami tinggal menunggu penetapan hakim, kapan persidangan akan dimulai,” ujar Humas Kejari Buleleng Anak Agung  Jayalantara

Berita sebelumnya, tiga tersangka kasus LPD Gerokgak dilimpahkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Februari lalu dari hasil pengembangan fakta-fakta baru dalam persidangan mantan Ketua LPD Gerokgak Komang Agus Putrajaya.

Modus yang dilakukan ketiga tersangka yakni, masing-masing membuat kredit fiktif. Dalam perkara dugaan korupsi LPD Gerokgak ditaksir ada kerugian negara sekitar Rp 1,2 miliar lebih.

- Advertisement -

Ketiga tersangka terancam dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts