12 Orang Diciduk Karaoke saat PPKM, Ijin Kafe Dicabut

Satgas COVID-19 menciduk sejumlah warga yang karaoke di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sebuah kafe di Jalan Pidada, Singaraja |FOTO : Istimewa|

Singaraja,koranbuleleng.com| Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Buleleng dilanggar oleh sejumlah warga. Sebanyak 12 orang diciduk oleh  Tim Satgas COVId-19, sedang karaoke di Kafe Kyu Jalan Pidada, Singaraja, Selasa 6 Juli 2021. 

- Advertisement -

Kasat Pol PP Buleleng, Putu Artawan menegaskan mereka dinyatakan telah terbukti melanggar pelaksanaan PPKM Darurat. Mereka yang melanggar dikenakan sanksi administrasi dan ijin cafe tersebut dicabut.

“Ijin cafe nya kita cabut sementara, dan untuk dua belas orang yang tidak menggunakan masker kita kenakan denda administrasi, sesuai aturan masing-masing seratus ribu,” ujarnya.

 Masyarakat juga terus dihimbau agar tetap mematuhi penerapan PPKM Darurat dan tetap mematuhi prokes COVID-19.  

 “Semuanya harus dibatasi sampai pukul 20:00, rumah makan hanya boleh delivery order atau take away, jika ada pelanggaran pasti akan dilakukan penidakan.” katanya.(Y)

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts