Pemilik usaha toko seluler sempat berdebat dengan petugas tim gabungan saat menyosialisasikan SE Gubernur Bali yang terbaru tentang penutupan sektor non esensial |FOTO : Yoga Sariada|
Singaraja, koranbuleleng.com | Tim Gabungan dari (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Buleleng, Polres Buleleng, Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP) hingga TNI melaksanakan sosialisasi ke sektor usaha non esensial untuk menutup usaha selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal ini sebagai tindak lanjut dengan terbitnya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 dan SE Bupati Buleleng NO.1679/COVID-19/VII/2021, tentang Perubahan Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor 1638/COVID-19/VII/2021,Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Buleleng. Dalam SE Bupati Buleleng yang berlaku sejak Sabtu 10 juli 2021 itu, semua sektor non esensial diminta tutup 100 persen.
Kabag Ops Kompol A.A. Wiranata Kusuma mengatakan, imbauan dilaksanakan di sekitar Kota Singaraja. Sebagai tahap awal, memulai menyisir toko-toko dan warung agar menutup tempat usaha yang berkategori non esensial.
Dalam pelaksanaannya, tidak semua menerima himbauan yang disampaikan petugas. Ada tempat usaha yang memberikan argumentasi dan tidak bersedia untuk ditempelkan stiker. Setelah dilakukan komunikasi, pemasangan stiker tersebut dapat dilakukan dan pemilik toko kemudian mengikuti apa yang disampaikan oleh tim gabungan yustisi kemudian menutup tokonya. “Kita mulai secara bertahap terlebih aturan itu baru mulai diberlakukan. Semoga semua mengerti, ” katanya.
Wiranata Kusuma menambahkan, bagi pelaku usaha yang tidak mentaati aturan berdasarkan Instruksi Mendagri dan Surat Edaran Gubernur Bali, kedepannya akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Agar seluruh masyarakat memahami dan bisa bekerja sama untuk menanggulangi penyebaran COVID-19 yang belakangan ada kenaikan kasus. Ini untuk kepentingan bersama,” pungkasnya.
Dandim 1609, Buleleng, Letkol Inf. Muhammad Windra Lisrianto mengatakan petugas masih harus menyosialisasikan SE Gubernur Bali yang terbaru.
“Kita berikan pemahaman dan sosialisisasi dulu, karena tidak bisa menindak langsung mereka. Peraturan ini masih baru”ujarnya
Dari pantauan tim peliputan di lapangan, patroli yang dilakukan Tim Satgas Gabungan Covid19 Kabupaten Buleleng mendapatkan protes dari salah satu pemilik gerai handphone yang ada di wilayah kelurahan Banyuasri. Ia mengatakan bahwa gerai handphone miliknya bukan termasuk sektor non esensial.
“Menurut pandangan kami, ini merupakan sektor esensial karena kami menyediakan data seluler dan ada di Surat Edaran Mendagri,” ujar Pemilik gerai handphone, Kadek Ariasih kepada petugas.
Sementara itu, Sekda Buleleng Gede Suyasa, menegaskan toko menjual handphone bukan termasuk sektor esensial.
“Yang masuk sektor esensial adalah operator telekomunikasi seperti telkom, XL, Indosat dan lain-lain yang menyediakan layanan telepon dan layanan internet,” terangnya.|ET/Y|