Pemkab Buleleng Keluarkan Kebijakan Relaksasi Pembayaran Pajak PBB-P2

Singaraja, koranbuleleng.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng memberikan kebijakan relaksasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan-Perkotaan Perdesaan (PBB-P2) kepada wajib pajak.  Relaksasi tersebut diantaranya, berupa potongan kepada wajib pajak yang mempunyai piutang di bawah tahun 2015.

Untuk piutang dari tahun 2010 sampai dengan 2015 diberikan potongan sebesar 25 persen. Sedangkan, untuk piutang sampai dengan tahun 2009 diberikan potongan sebesar 50 persen. Selain itu, denda pajak juga dihapuskan. Sementara untuk batas akhir pembayaran PBB yang sebelumnya ditetapkan 30 September sekarang sampai dengan Desember 2021.  

- Advertisement -

“Dengan adanya penghapusan denda pajak diharapkan dan masyarakat tidak terbebani terhadap denda pajaknya. Semua denda pajak dihapuskan tanpa permintaan melalui system” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng Gede Sugiartha Widiada  

Sugiartha Widiada menambahkan, sampai saat ini pendapatan dari PBB-P2 baru mencapai 45,01 persen atau Rp18.750.000.000. Dari target yang disusun sebesar Rp. 25.000.000.000

“Program relaksasi ini diberikan dengan harapan masyarakat tergugah untuk membayar pajak,” lanjutnya

Selain pemberian potongan pajak dan penghapusan denda, insentif berupa gebyar hadiah juga diberikan. Untuk gebyar pemungutan tidak bisa dilakukan karena terhambat penerapan PPKM. Gebyar hadiah akan diberikan untuk wajib pajak yang membayar PBB-P2 sampai dengan 31 Agustus 2021. Semua yang sudah membayar akan masuk dalam pengundian berhadiah.

- Advertisement -

“Hadiahnya dua buah sepeda motor dan beberapa hadiah hiburan sebagai apresiasi ketaatan dalam membayar pajak sebelum jatuh tempo” pungkasnya. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts