Singaraja, koranbuleleng.com | Dinas Sosial Kabupaten Buleleng meminta agar warga melaporkan jika menemukan aksi gepeng (gelandangan dan pengemis) sedang meminta-minta.
Dinas Sosial bahkan membuka call center sebagai pusat pelaporan ke nomor 081338594411.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng Putu Kariaman Putra pusat pengaduan tersebut sebagai upaya Dinsos Buleleng bergerak cepat menerjunkan Tim Cepat, Gesit, Tanggap (CGT) untuk langsung ke titik-titik lokasi.
Selain dari laporan warga, terang Kadis Kariaman, Dinsos Buleleng dengan Tim CGT selalu melakukan monitoring atau patroli ke kantong-kantong tempat mangkal para gepeng. Jika para gepeng terciduk, akan diangkut dan diajak berkeliling sebagai sanksi sosial. Setelah itu akan dilakukan pembinaan dan dikembalikan ke daerah asalnya.
Kariaman menyatakan dari patroli dan laporan masyarakat jumlah gepeng sudah menurun. Sinergitas pemerintah dengan aparat desa/kelurahan dan desa adat untuk menyisisir, menyasar dan memulangkan gepeng.
Pemerintah kesulitan menerapkan hukuman tindak pidana ringan dan denda bagi gepeng yang membandel. Gepeng tidak bisa membayar sanksi dan itu menyulitkan bagi pihak terkait seperti Satpol PP dalam memberikan sanksi.
”Banyak masukan dari masyarakat untuk memberikan sanksi sosial, namun dari segi kewenangan kita tidak berhak, dan itu hanya dapat dilakukan oleh pemerintah asalnya. Kita akan melakukan kajian dulu terkait sanksi-sanksi yang membuat jera para gepeng,” pungkasnya. |ET|