Penyidik Perpanjang Penahanan Pelaku Persetubuhan Anak Kandung

Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya |FOTO: Yoga Sariada|

Singaraja, koranbuleleng.com| Penyidik di Satuan Reserse dan Kriminal Polres Buleleng masih mendalami penyidikan terhadap kasus persetubuhan yang dialkukan seorang ayah kandung berinisial NS terhadap anaknya. NS yang sudah berstatus tersnagka di perpanjang masa penahanannya.

- Advertisement -

Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya menyebut penyidik telah memeriksa lima saksi dalam peristiwa persetubuhan tersebut. Dari lima orang saksi yang diperiksa, diantaranya adalah korban serta ibu kandung korban. Dari kelima saksi tersebut, penyidik sudah mendapatkan bukti yang cukup untuk melengkapi berkas kasus tersebut.

Saat ini korban masih dititipkan di rumah aman untuk memulihkan kondisinya. Karena sebelumnya, korban sempat mengalami trauma serta tidak nyaman berada di rumah pasca peristiwa tersebut terungkap. Penitipan di rumah aman akan dilakukan hingga korban dinyatakan benar-benar aman.

“Itu menurut penyidik sudah cukup. kondisinya aman, stabil. Masih dalam pendampingan psikolog,”pungkasnya.

Rencanannya, jika dalam seminggu kedepan berkasnya pemeriksaan sudah selesai, maka penyidik akan melakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Buleleng.

- Advertisement -

Seperti diberitakan sebelumnya, pria berinisial NS tega menyetubuhi korban yang merupakan anak kandungnya sendiri. Perbuatan itu dilakukan NS sejak Oktober 2017 hingga Agustus 2021. Perbuatan itu pun diketahui oleh istrinya sendiri atau ibu dari korban dan melaporkannya ke Polres Buleleng.|YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts